Kemenkum Bali Jaga Taksu Budaya Bali, Berikan Pelindungan Lagu dan Musik Daerah
Admin brida | 23 Juni 2026 | 1122 kali
Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menghadiri acara Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Wilayah Provinsi Bali Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Selasa (23/6) di B-Hotel Denpasar. Tema yang diusung “Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal melalui Pelindungan Lagu dan Musik Daerah untuk Menjaga Taksu Budaya Bali".
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ibu Eem Nurmanah menekankan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai upaya menjaga identitas budaya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi pemerintah, akademisi, komunitas budaya, dan masyarakat.
Selanjutnya, Analis Kekayaan Intelektual Pertama Kanwil Kementerian Hukum Bali, Aldiansyah Pradana Putra menyampaikan materi peran strategis Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dalam akselerasi pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal lagu dan musik daerah, serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Materi tersebut membahas perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dan musik melalui pengelolaan royalti serta pemanfaatan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Acara diikuti perwakilan Brida provinsi dan kabupaten/kota sebali, perangkat daerah bidang kebudayaan, perguruan tinggi, dan instansi terkait. #Sbt Bali Jaga Taksu Budaya Bali, Berikan Pelindungan Lagu dan Musik Daerah
Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menghadiri acara Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Wilayah Provinsi Bali Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Selasa (23/6) di B-Hotel Denpasar. Tema yang diusung “Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal melalui Pelindungan Lagu dan Musik Daerah untuk Menjaga Taksu Budaya Bali".
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ibu Eem Nurmanah menekankan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai upaya menjaga identitas budaya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi pemerintah, akademisi, komunitas budaya, dan masyarakat.
Selanjutnya, Analis Kekayaan Intelektual Pertama Kanwil Kementerian Hukum Bali, Aldiansyah Pradana Putra menyampaikan materi peran strategis Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dalam akselerasi pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal lagu dan musik daerah, serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Materi tersebut membahas perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dan musik melalui pengelolaan royalti serta pemanfaatan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Acara diikuti perwakilan Brida provinsi dan kabupaten/kota sebali, perangkat daerah bidang kebudayaan, perguruan tinggi, dan instansi terkait. #Sbt