Senin,
18 Oktober 2021, bertempat di ruang rapat Bagian Organisasi Setda Kabupaten
Buleleng, desk dihadiri oleh Balitbang
Inovda, BPBD, dan Inspektorat Daerah. Arahan disampaikan oleh Ka.Bid. Pengembangan
Kompetensi Aparatur, Bapak Rimbawa Giri, dan Kasubag. Kelembagaan, Bapak
Sudirman. Hasil penyederhanaan Birokrasi untuk pembuatan Tugas dan Fungsi harus
mengacu yang lama dan juga sesuai dengan Permenpan Nomor 34 Tahun 2018, dan perbaikannya disetor paling lambat besok,
19 Oktober 2021. Rencana pelantikan Jabatan
Fungsional dilaksanakan 30 Desember 2021. SK Jabatan Fungsional saat pelantikan,
kreditnya akan disesuaikan dengan Pendidikan Pangkat dan Golongan serta untuk
usul kenaikan pangkat periode April 2022, bagi pejabat yang akan dialihkan
tetap diusulkan. (Ny. Yudani/Balitbang/21).