Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersama Tim Pelaksana Kajian dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja melaksanakan audiensi ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Jumat (11/9). Langkah ini dilakukan dalam rangka konfirmasi, klarifikasi, dan pengumpulan data guna menyusun Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Kabupaten Buleleng.
Audiensi dipimpin Ketua Tim Pelaksana, Prof. Dr. I Nyoman Suastika,
M.Pd., bersama tim dari Undiksha, serta perwakilan Analis Kebijakan Brida,
Ketut Arsdipta, S.E., yang diterima langsung Kepala Disdikpora, Ida Bagus Gde
Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., beserta jajaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data
awal yang akan digunakan sebagai bahan analisis utama. Data yang diklarifikasi
mencakup empat aspek penting, yakni data sarana dan prasarana sekolah berbasis
Data Pokok Pendidikan (Dapodik), data pendidik, data pendidikan tenaga
pendidik, serta data kelembagaan sekolah mulai dari jenjang PAUD, Pendidikan
Nonformal (PNF), SD, hingga SMP.
Dalam pertemuan, Kepala Disdikpora Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd.,
M.A.P., dalam sambutannya menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengelolaan
pendidikan, tingkat kabupaten menyelesaikan tingkat pendidikan dasar, PAUD, dan
kesetaraan, tingkat provinsi menyelesaikan pendidikan menengah dan khusus,
serta tingkat nasional mengelola perguruan tinggi, maka sangat diperlukan sinergi
lintas sektor dalam pembangunan pendidikan.
Lebih lanjut, Surya Bharata juga menyampaikan cikal bakal itu berasal
dari satu sumber. Peserta didik tidak mungkin melangkah ke jenjang SMA/SMK
tanpa melewati pendidikan dasar, begitu pula tidak dapat melanjutkan ke perguruan
tinggi tanpa menempuh pendidikan menengah terlebih dahulu. Oleh karena itu,
wajjib dikawal melalui sebuah desain Rencana Induk Pengembangan Pendidikan,
agar perencanaan SDM Buleleng tidak terkesan hanya menyelesaikan masalah di tingkat
SMP saja, melainkan ada estafet tanggung jawab bersama yang diselesaikan dari
awal hingga akhir.
Ketua Tim Pelaksana, Prof. Suastika menjelaskan aspek-aspek penting yang
ingin diharmonisasi serta menekankan bahwa sarana dan prasarana merupakan dasar
utama dalam pengembangan kebijakan, sehingga persepsi terkait data tersebut
harus disamakan. Keakuratan data sangat krusial, jika data awal keliru maka
hasil analisisnyapun ikut keliru. Sebaliknya, jika data tersebut valid, maka
hasil analisis yang dihasilkan akan maksimal.
Lebih lanjut, Prof. Suastika menambahkan bahwa klarifikasi data ini sangat krusial untuk perumusan langkah-langkah strategis ke depan. Data-data yang valid dan terkonfirmasi akan digunakan untuk menyusun kebijakan komprehensif terkait ketersediaan guru, pemenuhan sarana prasarana, hingga pengelolaan sekolah-sekolah di Buleleng, sehingga hasil analisis ini nantinya benar-benar akurat dan tepat sasaran.
Kedua belah pihak menyepakati batas waktu penggunaan data dasar yang akan
dianalisis dalam dokumen Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Kabupaten
Buleleng, yaitu data resmi per tanggal 31 Agustus 2026. Melalui kolaborasi ini,
penyusunan rencana induk tersebut diharapkan mampu menjadi pijakan strategis
bagi Pemkab Buleleng dalam meningkatkan mutu serta pemerataan kualitas
pendidikan secara berkelanjutan. #Adt