(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Susun Rencana Induk Pendidikan, Brida dan Tim Undiksha Lakukan Klarifikasi ke Disdikpora Buleleng

Admin brida | 11 September 2026 | 76 kali

Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersama Tim Pelaksana Kajian dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja melaksanakan audiensi ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Jumat (11/9). Langkah ini dilakukan dalam rangka konfirmasi, klarifikasi, dan pengumpulan data guna menyusun Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Kabupaten Buleleng.

 

Audiensi dipimpin Ketua Tim Pelaksana, Prof. Dr. I Nyoman Suastika, M.Pd., bersama tim dari Undiksha, serta perwakilan Analis Kebijakan Brida, Ketut Arsdipta, S.E., yang diterima langsung Kepala Disdikpora, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., beserta jajaran.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data awal yang akan digunakan sebagai bahan analisis utama. Data yang diklarifikasi mencakup empat aspek penting, yakni data sarana dan prasarana sekolah berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik), data pendidik, data pendidikan tenaga pendidik, serta data kelembagaan sekolah mulai dari jenjang PAUD, Pendidikan Nonformal (PNF), SD, hingga SMP.

 

Dalam pertemuan, Kepala Disdikpora Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., dalam sambutannya menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengelolaan pendidikan, tingkat kabupaten menyelesaikan tingkat pendidikan dasar, PAUD, dan kesetaraan, tingkat provinsi menyelesaikan pendidikan menengah dan khusus, serta tingkat nasional mengelola perguruan tinggi, maka sangat diperlukan sinergi lintas sektor dalam pembangunan pendidikan.

 

Lebih lanjut, Surya Bharata juga menyampaikan cikal bakal itu berasal dari satu sumber. Peserta didik tidak mungkin melangkah ke jenjang SMA/SMK tanpa melewati pendidikan dasar, begitu pula tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi tanpa menempuh pendidikan menengah terlebih dahulu. Oleh karena itu, wajjib dikawal melalui sebuah desain Rencana Induk Pengembangan Pendidikan, agar perencanaan SDM Buleleng tidak terkesan hanya menyelesaikan masalah di tingkat SMP saja, melainkan ada estafet tanggung jawab bersama yang diselesaikan dari awal hingga akhir.

 

Ketua Tim Pelaksana, Prof. Suastika menjelaskan aspek-aspek penting yang ingin diharmonisasi serta menekankan bahwa sarana dan prasarana merupakan dasar utama dalam pengembangan kebijakan, sehingga persepsi terkait data tersebut harus disamakan. Keakuratan data sangat krusial, jika data awal keliru maka hasil analisisnyapun ikut keliru. Sebaliknya, jika data tersebut valid, maka hasil analisis yang dihasilkan akan maksimal.

 

Lebih lanjut, Prof. Suastika menambahkan bahwa klarifikasi data ini sangat krusial untuk perumusan langkah-langkah strategis ke depan. Data-data yang valid dan terkonfirmasi akan digunakan untuk menyusun kebijakan komprehensif terkait ketersediaan guru, pemenuhan sarana prasarana, hingga pengelolaan sekolah-sekolah di Buleleng, sehingga hasil analisis ini nantinya benar-benar akurat dan tepat sasaran.


Kedua belah pihak menyepakati batas waktu penggunaan data dasar yang akan dianalisis dalam dokumen Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Kabupaten Buleleng, yaitu data resmi per tanggal 31 Agustus 2026. Melalui kolaborasi ini, penyusunan rencana induk tersebut diharapkan mampu menjadi pijakan strategis bagi Pemkab Buleleng dalam meningkatkan mutu serta pemerataan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. #Adt