(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Matangkan Ranperda Ketenagakerjaan, Brida Buleleng Diskusikan Naskah Akademik

Admin brida | 19 Juni 2026 | 1045 kali

Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Forum Diskusi Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buleleng tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Jumat (19/6) di ruang rapat setempat.

 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memperoleh masukan, saran, dan penyempurnaan terhadap draf regulasi yang telah disusun oleh tim tenaga ahli. Forum ini menjadi ruang diskusi strategis bagi para pemangku kepentingan untuk memastikan substansi Raperda selaras dengan kebutuhan daerah, perkembangan regulasi nasional, serta dinamika ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng.

 

Dalam forum tersebut dibahas draf Ranperda yang disusun oleh Tim Pelaksana dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja. Secara substansi, Raperda ini dirancang untuk memperkuat penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng melalui pengaturan berbagai aspek strategis, mulai dari perencanaan tenaga kerja daerah, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan tenaga kerja, pengutamaan tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja dan kewirausahaan, hingga perlindungan pekerja migran Indonesia serta penyandang disabilitas. Raperda ini juga diarahkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan ketenagakerjaan saat ini.

 

Masukan utama dalam forum berasal dari Perangkat Daerah pengusul, yakni Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng, serta perangkat daerah terkait seperti Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Berbagai saran yang masuk akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum dokumen laporan akhir. Sedangkan draf Raperda dibahas lebih lanjut pada Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 23 Juni 2026 mendatang.

 

Kepala Brida Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., hadir bersama jajaran Brida dalam kegiatan tersebut. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng beserta jajaran, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, serta Tim Pelaksana Undiksha yang diketuai oleh Dr. Made Sugi Hartono, S.H., M.H., bersama anggota tim pelaksana lainnya.


Melalui forum diskusi ini, diharapkan terbangun kesepahaman antarpemangku kepentingan mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng, sekaligus menghasilkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan daerah. Kehadiran Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas kesempatan kerja, memperkuat perlindungan tenaga kerja, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. #Sck