Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Forum Diskusi Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buleleng tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Jumat (19/6) di ruang rapat setempat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Naskah
Akademik dan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk
memperoleh masukan, saran, dan penyempurnaan terhadap draf regulasi yang telah
disusun oleh tim tenaga ahli. Forum ini menjadi ruang diskusi strategis bagi
para pemangku kepentingan untuk memastikan substansi Raperda selaras dengan
kebutuhan daerah, perkembangan regulasi nasional, serta dinamika ketenagakerjaan
di Kabupaten Buleleng.
Dalam forum tersebut dibahas draf Ranperda yang disusun oleh Tim
Pelaksana dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja. Secara
substansi, Raperda ini dirancang untuk memperkuat penyelenggaraan
ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng melalui pengaturan berbagai aspek
strategis, mulai dari perencanaan tenaga kerja daerah, sistem informasi
ketenagakerjaan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan
tenaga kerja, pengutamaan tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja dan
kewirausahaan, hingga perlindungan pekerja migran Indonesia serta penyandang
disabilitas. Raperda ini juga diarahkan untuk menggantikan Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya
sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan ketenagakerjaan saat ini.
Masukan utama dalam forum berasal dari Perangkat Daerah pengusul, yakni
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten
Buleleng, serta perangkat daerah terkait seperti Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kabupaten Buleleng. Berbagai saran yang masuk akan menjadi bahan
penyempurnaan sebelum dokumen laporan akhir. Sedangkan draf Raperda dibahas
lebih lanjut pada Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) yang dijadwalkan berlangsung
pada tanggal 23 Juni 2026 mendatang.
Kepala Brida Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., hadir bersama jajaran Brida dalam kegiatan tersebut. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng beserta jajaran, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, serta Tim Pelaksana Undiksha yang diketuai oleh Dr. Made Sugi Hartono, S.H., M.H., bersama anggota tim pelaksana lainnya.
Melalui forum diskusi ini, diharapkan terbangun kesepahaman antarpemangku
kepentingan mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng,
sekaligus menghasilkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan mampu menjawab
tantangan ketenagakerjaan daerah. Kehadiran Raperda Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas kesempatan kerja,
memperkuat perlindungan tenaga kerja, serta mendukung pembangunan ekonomi
daerah yang berkelanjutan. #Sck