(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

DJKI Perkuat Sentra KI di Indonesia

Admin brida | 09 Maret 2026 | 642 kali

Buleleng - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Nasional secara daring, Senin (9/3), dengan diikuti oleh berbagai perwakilan Sentra KI dari perguruan tinggi dan lembaga di seluruh Indonesia.

Acara dipimpin oleh Claudia V. Gregorius dari DJKI, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penguatan peran Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi dan lembaga penelitian, agar tidak hanya berfokus pada pendaftaran KI, tetapi juga pada upaya identifikasi dan pengelolaan potensi kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan riset dan inovasi.

Selain penyampaian materi terkait kebijakan dan strategi penguatan Sentra KI, peserta juga diarahkan untuk melakukan pembaruan data Sentra Kekayaan Intelektual melalui tautan yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara. Pembaruan data tersebut bertujuan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas Sentra KI di setiap institusi dapat terpetakan dengan baik, sehingga memudahkan koordinasi dan penguatan program di tingkat nasional.

Pada sesi diskusi, Brida Kabupaten Buleleng juga berkesempatan mengajukan pertanyaan terkait potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah serta kemungkinan adanya pendampingan dari DJKI dalam proses identifikasi dan pendaftaran KI.

Melalui sosialisasi ini diharapkan koordinasi antara DJKI dengan Sentra KI di daerah dapat semakin kuat, sehingga perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual hasil riset dapat semakin optimal. #Sbt.