Buleleng - Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN melaksanakan Forum Diskusi Jabatan Fungsional (JF) Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), Riset, dan Inovasi bagi SDM Iptek Daerah, Selasa (22/9) melalui zoom meeting, diikuti perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.
Deputi Bidang Riset
dan Inovasi Daerah, Dr. Yopi dalam sambutannya menyampaikan penguatan peran dan
pengembangan jabatan fungsional sebagai bagian dari peningkatan kualitas sumber
daya manusia di bidang riset dan inovasi daerah.
Narasumber sekaligus Direktur
Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi, Deputi Bidang Sumber
Daya Manusia Iptek BRIN, Prof. Dr. Julwan Hendry Purba menyampaikan materi Transformasi
Tata Kelola Jabatan Fungsional Iptek, Riset dan Inovasi: Kualifikasi
Pendidikan, Angka Kredit, Evaluasi Kinerja, Hasil Kerja Minimal dan
Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional.
Poin penting yang
dibahas Prof. Julwan diantaranya penyesuaian JF Bidang Iptek, Riset, dan
Inovasi. Sebelumnya di BRIN terdapat 11 JF di bidang Iptek, riset, dan inovasi
setelah mengalami penyesuaian dengan Permenpan RB Nomor 19 Tahun2024 menjadi 5
JF, yaitu JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Pemanfaatan Iptek, JF Analis
Data Ilmiah dan JF Teknisi Litkayasa. Proses penyesuaian JF ini ditargetkan
selesai paling lambat 22 Desember 2026.
Lebih lanjut juga
ditegaskan pentingnya penguatan dan pembinaan SDM Iptek di daerah melalui
pengelolaan JF yang lebih terarah, pengembangan kompetensi, serta penataan
karier sesuai kebutuhan organisasi dan tugas pembangunan daerah.
Narasumber
selanjutnya, Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, S.Psi., M.Sc., selaku Analis
Kebijakan Ahli Madya, sekaligus Plt. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan
Manajemen Talenta SDM Aparatur Kemenpanrb, memfokuskan pembahasan pada Pergeseran
Desain Jabatan Berbasis Kompetensi.
Menurut Diah Ipma, tata
kelola JF diarahkan dari paradigma lama yang lebih menekankan struktur, ijazah,
dan output, menuju paradigma baru yang berbasis kompetensi, keterampilan,
outcome, fleksibilitas, dan penciptaan nilai. Desain jabatan baru mendorong
sistem merit, kolaborasi lintas unit, mobilitas talenta, akuntabilitas terhadap
hasil, serta pembelajaran berkelanjutan. Dengan demikian, keterampilan dan
kompetensi menjadi bagian penting dalam pengembangan karier, tidak semata-mata
bergantung pada pendidikan formal.
Lebih lanjut Diah Ipma
menyampaikan bahwa kompleksitas yang menjadi pembeda antar jenjang tidak
semata-mata berdasarkan jenis pekerjaan, tetapi berdasarkan tingkat
kompleksitas hasil pekerjaan yang terdiri atas sederhana untuk Ahli
Pertama/Pemula, sedang untuk Ahli Muda/Terampil, tinggi untuk Ahli Madya/Mahir,
dan sangat tinggi untuk Ahli Utama/Penyelia.
Pengelolaan JF Iptek, Riset dan Inovasi ditempatkan dalam kerangka manajemen talenta ASN, yang memenuhi 5 tahapan utama, yaitu Akuisisi talenta, Pengembangan talenta, Retensi talenta, Penempatan talenta, dan Pemantauan dan evaluasi. Pengembangan kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang dilakukan secara berkelanjutan dan diarahkan untuk menutup kesenjangan kompetensi terhadap standar jabatan, bukan sekadar memenuhi jumlah jam pelatihan.
Mobilitas talenta
dipandang sebagai bagian dari strategi pengembangan kapasitas ASN. Bentuk
mobilitas meliputi rotasi internal antarunit, mobilitas antarinstansi,
penugasan pada proyek prioritas, pengembangan lintas sector dan pengembangan
kepemimpinan nasional. Mobilitas tidak hanya dipandang sebagai pemindahan
pegawai, tetapi sebagai instrumen pengembangan kompetensi dan pemanfaatan talenta
sesuai kebutuhan organisasi. #Eka