(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Lima Tahapan Utama JF Bidang Iptek, Riset, dan Inovasi, bukan sekadar penuhi jumlah jam pelatihan

Admin brida | 22 September 2026 | 139 kali

Buleleng - Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN melaksanakan Forum Diskusi Jabatan Fungsional (JF) Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), Riset, dan Inovasi bagi SDM Iptek Daerah, Selasa (22/9) melalui zoom meeting, diikuti perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.

 

Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Dr. Yopi dalam sambutannya menyampaikan penguatan peran dan pengembangan jabatan fungsional sebagai bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang riset dan inovasi daerah.

 

Narasumber sekaligus Direktur Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Iptek BRIN, Prof. Dr. Julwan Hendry Purba menyampaikan materi Transformasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Iptek, Riset dan Inovasi: Kualifikasi Pendidikan, Angka Kredit, Evaluasi Kinerja, Hasil Kerja Minimal dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional.

 

Poin penting yang dibahas Prof. Julwan diantaranya penyesuaian JF Bidang Iptek, Riset, dan Inovasi. Sebelumnya di BRIN terdapat 11 JF di bidang Iptek, riset, dan inovasi setelah mengalami penyesuaian dengan Permenpan RB Nomor 19 Tahun2024 menjadi 5 JF, yaitu JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Pemanfaatan Iptek, JF Analis Data Ilmiah dan JF Teknisi Litkayasa. Proses penyesuaian JF ini ditargetkan selesai paling lambat 22 Desember 2026.

 

Lebih lanjut juga ditegaskan pentingnya penguatan dan pembinaan SDM Iptek di daerah melalui pengelolaan JF yang lebih terarah, pengembangan kompetensi, serta penataan karier sesuai kebutuhan organisasi dan tugas pembangunan daerah.

 

Narasumber selanjutnya, Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, S.Psi., M.Sc., selaku Analis Kebijakan Ahli Madya, sekaligus Plt. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Manajemen Talenta SDM Aparatur Kemenpanrb, memfokuskan pembahasan pada Pergeseran Desain Jabatan Berbasis Kompetensi.

 

Menurut Diah Ipma, tata kelola JF diarahkan dari paradigma lama yang lebih menekankan struktur, ijazah, dan output, menuju paradigma baru yang berbasis kompetensi, keterampilan, outcome, fleksibilitas, dan penciptaan nilai. Desain jabatan baru mendorong sistem merit, kolaborasi lintas unit, mobilitas talenta, akuntabilitas terhadap hasil, serta pembelajaran berkelanjutan. Dengan demikian, keterampilan dan kompetensi menjadi bagian penting dalam pengembangan karier, tidak semata-mata bergantung pada pendidikan formal.

 

Lebih lanjut Diah Ipma menyampaikan bahwa kompleksitas yang menjadi pembeda antar jenjang tidak semata-mata berdasarkan jenis pekerjaan, tetapi berdasarkan tingkat kompleksitas hasil pekerjaan yang terdiri atas sederhana untuk Ahli Pertama/Pemula, sedang untuk Ahli Muda/Terampil, tinggi untuk Ahli Madya/Mahir, dan sangat tinggi untuk Ahli Utama/Penyelia.

 

Pengelolaan JF Iptek, Riset dan Inovasi ditempatkan dalam kerangka manajemen talenta ASN, yang memenuhi 5 tahapan utama, yaitu Akuisisi talenta, Pengembangan talenta, Retensi talenta, Penempatan talenta, dan Pemantauan dan evaluasi. Pengembangan kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang dilakukan secara berkelanjutan dan diarahkan untuk menutup kesenjangan kompetensi terhadap standar jabatan, bukan sekadar memenuhi jumlah jam pelatihan.


Mobilitas talenta dipandang sebagai bagian dari strategi pengembangan kapasitas ASN. Bentuk mobilitas meliputi rotasi internal antarunit, mobilitas antarinstansi, penugasan pada proyek prioritas, pengembangan lintas sector dan pengembangan kepemimpinan nasional. Mobilitas tidak hanya dipandang sebagai pemindahan pegawai, tetapi sebagai instrumen pengembangan kompetensi dan pemanfaatan talenta sesuai kebutuhan organisasi. #Eka