Berdasarkan hasil rapat hari ini (23/9) terkait rancangan perubahan anggaran 2021, yang dipimpin langsung Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., bahwa gaji Tenaga Kontrak akan dirasionalisasi sebesar 10% setiap bulannya, mulai bulan Oktober, November dan Desember. TPP ASN turut akan dirasionalisasi sebesar 20% setiap bulannya pada bulan yang sama.
Sekda meminta masing-masing SKPD agar menghitung dengan seksama untuk gaji ASN, mengingat ini perubahan terakhir supaya tidak terjadi kurang bayar pada Gaji ASN tahun 2021. Berdasarkan keputusan ini, Sekda berharap supaya ASN maupun Non ASN tidak membuat statement yang jelek tentang Buleleng, sebab Pemkab sudah berusaha memberikan yang terbaik buat ASN dan Non ASN.
Terkait penginputan RKA pada aplikasi SIPD akan mulai dibuka besok sampai dengan hari Senin, sehingga mulai sekarang supaya mempersiapkan rancangannya. Untuk perjanjian tenaga kontrak agar segera dibuatkan adendum untuk pembayaran gaji 3 bulan yang terpotong. (Yuni/Balitbang/21).