Garam laut Teja Lestari Kecamatan
Tejakula Kabupaten Buleleng siap didaftarkan menjadi Indikasi Geografis, di
Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia. Hal terungkap dari hasil rapat
koordinasi melalui daring pagi ini. Kesiapan dari Garam Tejakula itu, karena
dari semua komponen diskripsi yang menjadi persyaratan untuk didaftarkan,
hampir seluruh sudah terpenuhi seperti yang menyangkut peta wilayah, hasil
laboratorium dan lain-lain. Hanya yang keterlambatan yang menjadi kendala
selama adalah menyangkut Pengesahan MPIG dari Bupati Buleleng sebagai pimpinan
Wilayah, karena selama adanya perbedaan pendapatan tentang pembentukan dan
pengesahan MPIG.
Hal ini juga dijelaskan oleh Sedis
DKPP Buleleng, Beni, dengan setelah adanya kejelasan tentang pengesahan SK
Bupati Buleleng pihaknya dan Balitbang Inovda Bulelemg segera akan menindak
lanjuti. Rakor Langsung dipimpin oleh Kepala Badan Resert dan Inovasi Propinsi
Bali, Made Gunaja, dan dihadiri oleh semua dinas instansi yang terkait di
seluruh Bali. (Roy/Balitbang/22).