Buleleng - Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Kabupaten Buleleng hari ini, Rabu (20/5) membahas draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, dan PKS antara Dinas Kesehatan dengan Undiknas. Berlangsung di ruang rapat setempat, acara dipimpin langsung Kepala Bagian Nyoman Agus Tri Kartika Yuda, S.IP., M.Si.
Menurut Nyoman Agus, PKS
ini merupakan turunan dari Kesepakatan Bersama antara Pemkab Buleleng dengan
Undiknas yang sudah dilakukan sebelumnya. Brida Kabupaten Buleleng melakukan
PKS dengan Undiknas terkait pekerjaan Penyusunan Rencana Induk Sistem
Pengelolaan Sampah.
Lebih lanjut, PKS
antara Brida dengan Undiknas yang disusun mengacu kepada aturan Swakelola yang
ditetapkan dalam Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Model Dokumen Swakelola.
Pembahasan PKS dilakukan pada pasal per pasal. Pada pembahasan rapat disepakati bahwa terkait sistematika PKS Brida disesuaikan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah namun secara subtansi disesuaikan dengan lingkup kegiatan/obyek kerjasama yang dilaksanakan di Brida.
Turut hadir pada kegiatan rapat ini Kepala Brida
didampingi fungsional Analis Kebijakan, perwakilan Bappeda, BKAD, Dinas
Kesehatan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi serta pihak Undiknas yang dihadiri
oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kewirausahaan, Dr. Drs. I Nyoman
Subanda, M.Si., bersama tim. #Anw