Buleleng - Brida Buleleng hari ini mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Kamis (25/6) di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng. Acara dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Buleleng, Yogiswara Sunu Graha Putra, S.H., M.H., yang dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait di Kabupaten Buleleng.
Menurut Yogiswara Sunu, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah membahas
mengenai norma hukum yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Berdasarkan tujuan tersebut rapat
dilaksanakan dengan sistem desk yang membahas langsung draf rancangan Peraturan
Bupati pasal per pasal sekaligus melakukan konfirmasi ke perwakilan perangkat
daerah yang hadir.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan Brida mengkonfirmasi beberapa
permasalahan, diantaranya terkait bentuk pemberian insentif yang bisa
difasilitasi berupa pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan
penerapan; fasilitasi pendampingan teknis kepada inovator dalam mengembangkan
inovasi; dan/atau fasilitasi perlindungan terhadap hasil riset dan pengembangan
inovasi berupa fasilitasi hak atas kekayaan intelektual.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan pembahasan dengan tim, bentuk pemberian insentif tersebut dapat dieksekusi untuk UMK dan/atau Koperasi. Penyediaan data dan informasi peluang investasi berupa hasil Kajian Potensi Investasi Daerah.
Kajian masih dalam proses penyusunan, sehingga hasil kajian tersebut akan
tertuang dalam Pasal Penyediaan data dan informasi peluang investasi berupa
data potensi investasi. Untuk investor besar yang sudah memiliki riset sendiri
akan memiliki variable plus dalam penilaian pemberian insentif dan kemudahan
investasinya. #Eka