(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Pencatatan Hak Cipta Langkah Preventif Perlindungan Hukum

Admin brida | 27 Agustus 2026 | 39 kali

Buleleng - Hari ini Operator Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng, Desak Putu Ryapratiwi, S.E., menerima koordinasi dan konsultasi seniman dari Kelurahan Banjar Tegal terkait rencana pendaftaran HKI, khususnya Hak Cipta, Kamis (27/8) di ruang pelayanan setempat.

 

Koordinasi dan konsultasi tersebut membahas rencana pencatatan Hak Cipta atas karya cipta yang dimiliki, sebagai salah satu upaya untuk memperoleh pelindungan hukum terhadap karya yang telah dihasilkan melalui mekanisme pencatatan HKI.


Pada kesempatan tersebut, Operator Desak Rya menjelaskan persyaratan administrasi, dokumen pendukung, prosedur, alur, serta tahapan pencatatan Hak Cipta, mulai dari persiapan dokumen hingga proses pengajuan. Ditekankan pula pentingnya melakukan pencatatan Hak Cipta sebagai langkah preventif dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum, terhadap karya serta memperkuat bukti kepemilikan atas karya cipta. #Dsk