Buleleng - Hari ini Operator Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng, Desak Putu Ryapratiwi, S.E., menerima koordinasi dan konsultasi seniman dari Kelurahan Banjar Tegal terkait rencana pendaftaran HKI, khususnya Hak Cipta, Kamis (27/8) di ruang pelayanan setempat.
Koordinasi dan konsultasi tersebut membahas rencana pencatatan Hak Cipta atas karya cipta yang dimiliki, sebagai salah satu upaya untuk memperoleh pelindungan hukum terhadap karya yang telah dihasilkan melalui mekanisme pencatatan HKI.
Pada kesempatan tersebut, Operator Desak Rya menjelaskan persyaratan
administrasi, dokumen pendukung, prosedur, alur, serta tahapan pencatatan Hak
Cipta, mulai dari persiapan dokumen hingga proses pengajuan. Ditekankan pula
pentingnya melakukan pencatatan Hak Cipta sebagai langkah preventif dalam memberikan
kepastian dan perlindungan hukum, terhadap karya serta memperkuat bukti
kepemilikan atas karya cipta. #Dsk