BRIDA - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025, Senin (24/11). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari selesainya proses usulan Nomor Induk PPPK serta penyelesaian administrasi bagi para tenaga non-ASN yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Kepala Brida, Ketut
Suwarmawan, S.S.T.P., M.M., didampingi oleh Sekretaris, drg. I Ketut Wika.
Sebanyak empat orang tenaga non-ASN resmi menerima SK pengangkatan sebagai PPPK
Paruh Waktu dan mulai menjalankan tugas sesuai kebutuhan unit kerja.
Melalui penyerahan ini, Kepala Brida berharap para pegawai yang baru diangkat dapat meningkatkan profesionalisme, kinerja, serta berkontribusi optimal terhadap pelayanan dan pelaksanaan program riset dan inovasi di Kabupaten Buleleng.
Dengan
diserahkannya SK tersebut, para PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 telah resmi
melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung penguatan tata
kelola pemerintahan yang efektif serta akuntabel di lingkungan Brida Kabupaten
Buleleng. #Sck.