(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Admin brida | 21 Oktober 2021 | 232 kali

Sosialisasi dilaksanakan dengan virtual, Kamis, 21 Oktober 2021 diikuti oleh semua OPD Lingkup  Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sosialisasi dibuka oleh Sekda Bapak Gede Suyasa, dalam arahannya disampaikan PP Nomor 94 Tahun 2021 ditetapkan pada tgl 31 Agustus 2021. Disiplin PNS adalah kesanggupan  PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Materi Sesi I disampaikan oleh Kepala BKPSDM, Bapak Gede  Wisnawa, dalam arahannya disampaikan penegakan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar harus dilaksanakan secara bertahap, dan setiap hukuman yang diberikan bagi yang melanggar harus ada bukti tertulis, walaupun itu teguran secara lisan, bagi atasan langsung yang tidak menerapkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar disiplin akan dikenakan hukuman lebih berat. Pelanggaran disiplin atas kewajiban masuk Kerja dan mentaati ketentuan jam kerja yang dilakukan oleh PNS akan berpengaruh pada penerimaan TPP sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Penjatuhan hukuman Disiplin harus berdasarkan pemeriksaan langsung  dan dipanggil secara tertulis oleh atasan langsungnya untuk dilakukan pemeriksaan.


Berita acara Pemeriksaan wajib ditanda tangani oleh pemeriksa dan yang diperiksa,  sesuai yang disampaikan  oleh  Bapak Gede Giri. PP 94 tahun 2021  hanya berlaku bagi PNS dan CPNS, dan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh tenaga kontrak  hukuman disiplinnya harus berpedoman sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerja tenaga kontraknya. Kerusakan aset/barang milik  daerah yang dibawa oleh PNS juga merupakan pelanggaran disiplin, tergantung jenis kerusakan dan kronologi kerusakannya. Untuk kerusakan BMD bisa dikomunikasikan ke BKPSDM bila hal itu ada dimasing-masing SKPD. (Ny. Yudani/Balitbang/21).