Sosialisasi dilaksanakan dengan
virtual, Kamis, 21 Oktober 2021 diikuti oleh semua OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sosialisasi
dibuka oleh Sekda Bapak Gede Suyasa, dalam arahannya disampaikan PP Nomor 94
Tahun 2021 ditetapkan pada tgl 31 Agustus 2021. Disiplin PNS adalah
kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban
dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Materi Sesi I disampaikan oleh Kepala
BKPSDM, Bapak Gede Wisnawa, dalam
arahannya disampaikan penegakan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar harus
dilaksanakan secara bertahap, dan setiap hukuman yang diberikan bagi yang melanggar
harus ada bukti tertulis, walaupun itu teguran secara lisan, bagi atasan langsung
yang tidak menerapkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar
disiplin akan dikenakan hukuman lebih berat. Pelanggaran disiplin atas
kewajiban masuk Kerja dan mentaati ketentuan jam kerja yang dilakukan oleh PNS
akan berpengaruh pada penerimaan TPP sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Penjatuhan hukuman Disiplin harus berdasarkan pemeriksaan langsung dan dipanggil secara tertulis oleh atasan
langsungnya untuk dilakukan pemeriksaan.
Berita acara Pemeriksaan wajib
ditanda tangani oleh pemeriksa dan yang diperiksa, sesuai yang disampaikan oleh
Bapak Gede Giri. PP 94 tahun 2021
hanya berlaku bagi PNS dan CPNS, dan pelanggaran disiplin yang dilakukan
oleh tenaga kontrak hukuman disiplinnya
harus berpedoman sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerja tenaga kontraknya.
Kerusakan aset/barang milik daerah yang
dibawa oleh PNS juga merupakan pelanggaran disiplin, tergantung jenis kerusakan
dan kronologi kerusakannya. Untuk kerusakan BMD bisa dikomunikasikan ke BKPSDM
bila hal itu ada dimasing-masing SKPD.