Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama seluruh instansi,
kecamatan, desa/kelurahan, desa adat, swasta dan masyarakat melaksanakan
kegiatan bersih-bersih sampah plastik secara serentak, pada Jumat (30/9).
Kawasan pasar seperti Pasar Buleleng, Pasar Anyar dan Pasar Kampung Tinggi
menjadi lokasi yang dipilih, mengingat kawasan tersebut sebagai salah satu
tempat tersebarnya sampah plastik secara cepat.
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah yang dipimpin
langsung Sekretaris, Made Suharta, S.Kom.,M.A.P., bersama seluruh pegawai turut
serta dalam kegiatan yang bertujuan mengurangi penyebaran sampah plastik,
khususnya di kawasan Pasar Kampung Tinggi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Oleh sebab itu, kesadaran bersama untuk mengurangi penggunaan plastik, dan pengolahan sampah plastik sangat diharapkan.
Sampah plastik yang terkumpul dicatat dan ditampung di bank sampah
unit pada masing-masing wilayah. Selanjutnya, Kepala Desa/Lurah setempat
merekap jumlah sampah serta melaporkannya ke kecamatan, untuk diteruskan kepada
Dinas Lingkungan Hidup selaku pengelola induk bank sampah.