Rapat diselenggarakan oleh Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng
terkait koordinasi dan sinkronisasi draft Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) hari ini, Kamis, 4 Nopember 2021
bertempat di ruang rapat Dinas Perkimta. Rapat dipimpin oleh Kadis Perkimta
dengan peserta rapat dari Bappeda, Dinas PUTR, Balitbang, Bagian Hukum serta
tenaga Pendamping dari Undiksha.
Rapat dilakukan dalam upaya untuk koordinasi dan sinkronisasi draft Ranperda yang sebelumnya sudah dilakukan koordinasi pendahuluan ke Bagian Hukum, dimana ada hal yang belum bisa diputuskan yaitu terkait judul Ranperda. Judul ranperda RP3KP lebih banyak ke perencanaan sehingga pengaturan, pengendalian dan pengawasannya belum diakomodir dalam judul Ranperda ini. Oleh karena itu dalam rapat ini mengharapkan saran dan masukan terkait usulan program pembentukan perda yang akan diajukan tahun 2022 atau terkait judul ranperda.
Dari beberapa masukan peserta rapat,
maka dapat diambil kesimpulan bahwa judul akan diubah karena RP3KP lebih
melekat ke perencanaan, sedangkan nama peraturan harus menggambarkan isi dari
peraturan itu sehingga nantinya akan menggunakan perda Perumahan dan Kawasan Permukiman
yang didalamnya sudah memuat terkait perencanaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan. Sehingga nantinya bisa menggabungkan beberapa muatan seperti RP3KP,
permukiman kumuh dan PSU menjadi 1 Perda. Terkait perubahan judul tersebut
tidak akan banyak mengubah Naskah Akademik yang sudah disusun di Balitbang,
karena didalamnya sudah termuat terkait hal yang akan diatur dalam rancangan
Perda namun tetap akan dilakukan harmonisasi kembali oleh Dinas Perkimta sesuai
kebutuhan dalam pengajuan Perda. (Anik
W./Balitbang/21).