(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Balitbang Hadiri Rakor Sinkronisasi Ranperda RP3KP

Admin brida | 04 November 2021 | 183 kali

Rapat diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng terkait koordinasi dan sinkronisasi draft Ranperda  Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) hari ini, Kamis, 4 Nopember 2021 bertempat di ruang rapat Dinas Perkimta. Rapat dipimpin oleh Kadis Perkimta dengan peserta rapat dari Bappeda, Dinas PUTR, Balitbang, Bagian Hukum serta tenaga Pendamping dari Undiksha.


Rapat dilakukan dalam upaya untuk koordinasi dan sinkronisasi draft Ranperda yang sebelumnya sudah dilakukan koordinasi pendahuluan ke Bagian Hukum, dimana ada hal yang belum bisa diputuskan yaitu terkait judul Ranperda. Judul ranperda RP3KP lebih banyak ke perencanaan sehingga pengaturan, pengendalian dan pengawasannya belum diakomodir dalam judul Ranperda ini. Oleh karena itu dalam rapat ini mengharapkan saran dan masukan terkait usulan program pembentukan perda yang akan diajukan tahun 2022 atau terkait judul ranperda.


Dari beberapa masukan peserta rapat, maka dapat diambil kesimpulan bahwa judul akan diubah karena RP3KP lebih melekat ke perencanaan, sedangkan nama peraturan harus menggambarkan isi dari peraturan itu sehingga nantinya akan menggunakan perda Perumahan dan Kawasan Permukiman yang didalamnya sudah memuat terkait perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Sehingga nantinya bisa menggabungkan beberapa muatan seperti RP3KP, permukiman kumuh dan PSU menjadi 1 Perda. Terkait perubahan judul tersebut tidak akan banyak mengubah Naskah Akademik yang sudah disusun di Balitbang, karena didalamnya sudah termuat terkait hal yang akan diatur dalam rancangan Perda namun tetap akan dilakukan harmonisasi kembali oleh Dinas Perkimta sesuai kebutuhan dalam pengajuan Perda. (Anik W./Balitbang/21).