Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Persiapan dan Penyamaan Persepsi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), Selasa (20/10) di ruang rapat setempat.
Rapat dipimpin
oleh Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., serta dihadiri
calon tim pelaksana dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja,
yakni Dr. Made Sugi Hartono, S.H., M.H., Gede Putu Agus Jana Susila, S.E.,
M.B.A., dan I Dewa Gede Anom Jambe Adnyana, S.E., M.Ak. Turut hadir perwakilan
Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng serta Bagian Hukum Setda
Kabupaten Buleleng, bersama Tim Persiapan dan Tim Pengawas Brida Buleleng.
Kepala Brida
Ketut Suwarmawan, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan persepsi
sekaligus membahas langkah yang perlu diambil dalam menghadapi kendala teknis
dan administratif sebelum penyusunan naskah akademik dimulai. Ia menjelaskan
bahwa Brida berkomitmen mendukung usulan Bagian Perekonomian dan Pembangunan
Setda Kabupaten Buleleng, mengingat regulasi yang menjadi dasar penyertaan
modal tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan dan kondisi
terkini. Penyusunan naskah akademik semula direncanakan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026. Namun, anggaran
tersebut masih dalam tahap evaluasi di tingkat provinsi dan di tingkat pusat
sehingga belum dapat ditetapkan.
Dalam
memastikan pelaksanaan kegiatan tetap sesuai ketentuan, Brida menginisiasi
pertemuan bersama para pemangku kepentingan guna membahas alternatif langkah
yang dapat ditempuh dengan memperhatikan aspek perencanaan, penganggaran, dan
kepatuhan terhadap regulasi.
Koordinator
Penyusunan, I Gede Putu Wirata, S.Sos., menyampaikan bahwa tahapan persiapan,
termasuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan penjajakan kesiapan calon
tim pelaksana, telah dilakukan. Namun, pelaksanaan kegiatan masih menunggu
penetapan APBD Perubahan Tahun 2026. Sejalan dengan hal tersebut, ketentuan
pengadaan barang dan jasa perlu menjadi perhatian agar proses kontrak tidak
dilakukan sebelum anggaran ditetapkan.
Dari sisi
perangkat daerah pengusul, perwakilan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda
Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik diperlukan
untuk meninjau kembali dasar hukum penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan
Kredit Daerah Bali Mandara. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur penyertaan modal daerah sebesar Rp 2,4
miliar. Hingga saat ini, penyertaan modal yang telah direalisasikan tercatat
sebesar Rp 800 juta, sehingga masih terdapat selisih Rp1,6 miliar dari nilai
yang diatur dalam perda tersebut.
Menurut
perwakilan Bagian Perekonomian dan Pembangunan, penyusunan naskah akademik
diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih sesuai dengan
perkembangan regulasi dan kemampuan fiskal daerah. Selain itu, terdapat
perubahan nomenklatur badan usaha menjadi Perseroda yang berkaitan dengan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2025. Kondisi tersebut menjadi
salah satu hal yang perlu ditelaah karena nomenklatur dalam Perda Kabupaten
Buleleng Nomor 3 Tahun 2023 perlu diselaraskan dengan perkembangan ketentuan
yang berlaku.
Bagian
Perekonomian dan Pembangunan juga meminta masukan mengenai tindak lanjut atas
ketentuan penyertaan modal yang belum sepenuhnya terealisasi serta langkah yang
perlu dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi saat ini.
Sementara itu,
perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa selama APBD
Perubahan Tahun 2026 belum ditetapkan, pihaknya tidak merekomendasikan
pelaksanaan kontrak. Pertimbangan ini menjadi bagian penting dalam menentukan
waktu pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan
pengelolaan keuangan daerah.
Calon tim
pelaksana dari Undiksha, Dr. Made Sugi Hartono turut menyampaikan pandangan
mengenai pentingnya mempertimbangkan urgensi penyusunan naskah akademik, risiko
pelaksanaan, ketersediaan waktu, dan pertanggungjawaban keuangan. Berdasarkan
telaah awal terhadap Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2023, ia menyoroti
perlunya kajian lebih lanjut terhadap aspek yuridis, kondisi faktual, serta
penyesuaian nomenklatur badan usaha sebagai dasar penyusunan regulasi yang
baru.
Selain itu, Sugi Hartono juga
menekankan bahwa kepastian waktu dan anggaran perlu menjadi pertimbangan agar
proses penyusunan dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan dokumen
akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan pembahasan bersama, rapat menyepakati bahwa penyusunan naskah akademik tersebut ditunda dan direncanakan untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027, dengan mempertimbangkan kepastian anggaran serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Brida Buleleng tetap berkomitmen mendukung penyusunan naskah akademik ini agar dapat dilaksanakan secara terencana, menghasilkan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan regulasi, serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.
Melalui penyusunan naskah akademik yang komprehensif,
diharapkan kebijakan penyertaan modal daerah nantinya memiliki dasar hukum yang
selaras dengan kondisi terkini, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang
akuntabel dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Buleleng. #Sck