(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Brida Buleleng Matangkan Persiapan Naskah Akademik Penyertaan Modal Daerah

Admin brida | 20 Oktober 2026 | 218 kali

Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Persiapan dan Penyamaan Persepsi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), Selasa (20/10) di ruang rapat setempat.

 

Rapat dipimpin oleh Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., serta dihadiri calon tim pelaksana dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, yakni Dr. Made Sugi Hartono, S.H., M.H., Gede Putu Agus Jana Susila, S.E., M.B.A., dan I Dewa Gede Anom Jambe Adnyana, S.E., M.Ak. Turut hadir perwakilan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, bersama Tim Persiapan dan Tim Pengawas Brida Buleleng.

 

Kepala Brida Ketut Suwarmawan, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus membahas langkah yang perlu diambil dalam menghadapi kendala teknis dan administratif sebelum penyusunan naskah akademik dimulai. Ia menjelaskan bahwa Brida berkomitmen mendukung usulan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, mengingat regulasi yang menjadi dasar penyertaan modal tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan dan kondisi terkini. Penyusunan naskah akademik semula direncanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026. Namun, anggaran tersebut masih dalam tahap evaluasi di tingkat provinsi dan di tingkat pusat sehingga belum dapat ditetapkan.

 

Dalam memastikan pelaksanaan kegiatan tetap sesuai ketentuan, Brida menginisiasi pertemuan bersama para pemangku kepentingan guna membahas alternatif langkah yang dapat ditempuh dengan memperhatikan aspek perencanaan, penganggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

 

Koordinator Penyusunan, I Gede Putu Wirata, S.Sos., menyampaikan bahwa tahapan persiapan, termasuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan penjajakan kesiapan calon tim pelaksana, telah dilakukan. Namun, pelaksanaan kegiatan masih menunggu penetapan APBD Perubahan Tahun 2026. Sejalan dengan hal tersebut, ketentuan pengadaan barang dan jasa perlu menjadi perhatian agar proses kontrak tidak dilakukan sebelum anggaran ditetapkan.

 

Dari sisi perangkat daerah pengusul, perwakilan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik diperlukan untuk meninjau kembali dasar hukum penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur penyertaan modal daerah sebesar Rp 2,4 miliar. Hingga saat ini, penyertaan modal yang telah direalisasikan tercatat sebesar Rp 800 juta, sehingga masih terdapat selisih Rp1,6 miliar dari nilai yang diatur dalam perda tersebut.

 

Menurut perwakilan Bagian Perekonomian dan Pembangunan, penyusunan naskah akademik diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan regulasi dan kemampuan fiskal daerah. Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur badan usaha menjadi Perseroda yang berkaitan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2025. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelaah karena nomenklatur dalam Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2023 perlu diselaraskan dengan perkembangan ketentuan yang berlaku.

 

Bagian Perekonomian dan Pembangunan juga meminta masukan mengenai tindak lanjut atas ketentuan penyertaan modal yang belum sepenuhnya terealisasi serta langkah yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi saat ini.

 

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa selama APBD Perubahan Tahun 2026 belum ditetapkan, pihaknya tidak merekomendasikan pelaksanaan kontrak. Pertimbangan ini menjadi bagian penting dalam menentukan waktu pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan pengelolaan keuangan daerah.

 

Calon tim pelaksana dari Undiksha, Dr. Made Sugi Hartono turut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya mempertimbangkan urgensi penyusunan naskah akademik, risiko pelaksanaan, ketersediaan waktu, dan pertanggungjawaban keuangan. Berdasarkan telaah awal terhadap Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2023, ia menyoroti perlunya kajian lebih lanjut terhadap aspek yuridis, kondisi faktual, serta penyesuaian nomenklatur badan usaha sebagai dasar penyusunan regulasi yang baru.

 

Selain itu, Sugi Hartono juga menekankan bahwa kepastian waktu dan anggaran perlu menjadi pertimbangan agar proses penyusunan dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan dokumen akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Berdasarkan pembahasan bersama, rapat menyepakati bahwa penyusunan naskah akademik tersebut ditunda dan direncanakan untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027, dengan mempertimbangkan kepastian anggaran serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Brida Buleleng tetap berkomitmen mendukung penyusunan naskah akademik ini agar dapat dilaksanakan secara terencana, menghasilkan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan regulasi, serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.


Melalui penyusunan naskah akademik yang komprehensif, diharapkan kebijakan penyertaan modal daerah nantinya memiliki dasar hukum yang selaras dengan kondisi terkini, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Buleleng. #Sck