(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Brida Buleleng Percepat Perlindungan IG Gula Aren Pedawa

Admin brida | 16 Juli 2026 | 274 kali

Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini melakukan tindak lanjut koordinasi percepatan perlindungan Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Pedawa, Kamis (16/7) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buleleng.

 

Koordinasi ini diterima Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Gede Melandrat. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh pihak dalam mendukung percepatan perlindungan IG Gula Aren Pedawa sebagai produk unggulan khas Kabupaten Buleleng, yang memiliki nilai ekonomi, budaya, dan identitas daerah.

 

Selanjutnya, Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan memberikan arahan mengenai pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah, dan pemangku kepentingan dalam memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran IG. Suwarmawan juga menekankan perlunya dukungan terhadap penyediaan data pendukung serta penguatan komitmen bersama, agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

 

Pada kesempatan tersebut, tim dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali memberikan paparan mengenai Indikasi Geografis, meliputi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, persyaratan pendaftaran, manfaat perlindungan hukum, serta tahapan yang harus dipenuhi hingga terbitnya sertifikat Indikasi Geografis.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses pengajuan perlindungan IG Gula Aren Pedawa melalui pembahasan kesiapan dokumen, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta penyusunan langkah-langkah strategis dalam tahapan pendaftaran selanjutnya.

 

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Dokumen Deskripsi Gula Aren Pedawa telah selesai disusun dan dinyatakan siap untuk diajukan sebagai salah satu persyaratan utama dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis.

 

Meskipun demikian, masih terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi sebagai data dukung, khususnya hasil uji laboratorium yang berfungsi untuk membuktikan karakteristik, mutu, dan kekhasan Gula Aren Pedawa sebagai produk yang memiliki keterkaitan erat dengan wilayah geografis asalnya.

 

Selain itu, dibahas pula langkah-langkah lanjutan dalam proses pendaftaran, meliputi penyempurnaan dokumen administrasi, pemenuhan data pendukung, koordinasi dengan instansi terkait, serta penyiapan proses pengajuan kepada kementerian yang berwenang.


Melalui koordinasi yang berkelanjutan dan dukungan seluruh pihak, diharapkan proses pendaftaran IG Gula Aren Pedawa dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan, sehingga produk khas Desa Pedawa, Kabupaten Buleleng ini segera memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, menjaga kualitas, keaslian, serta reputasi Gula Aren Pedawa, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi para petani, perajin, dan masyarakat Desa Pedawa. #Dsk