Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini melakukan tindak lanjut koordinasi percepatan perlindungan Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Pedawa, Kamis (16/7) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buleleng.
Koordinasi ini diterima Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Gede
Melandrat. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya sinergi dan komitmen
seluruh pihak dalam mendukung percepatan perlindungan IG Gula Aren Pedawa
sebagai produk unggulan khas Kabupaten Buleleng, yang memiliki nilai ekonomi,
budaya, dan identitas daerah.
Selanjutnya, Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan memberikan arahan
mengenai pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah, dan pemangku
kepentingan dalam memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran IG. Suwarmawan juga
menekankan perlunya dukungan terhadap penyediaan data pendukung serta penguatan
komitmen bersama, agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai dengan tahapan
yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut, tim dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali memberikan
paparan mengenai Indikasi Geografis, meliputi ketentuan Peraturan Perundang-undangan,
persyaratan pendaftaran, manfaat perlindungan hukum, serta tahapan yang harus
dipenuhi hingga terbitnya sertifikat Indikasi Geografis.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses pengajuan perlindungan IG
Gula Aren Pedawa melalui pembahasan kesiapan dokumen, pemenuhan persyaratan
teknis dan administratif, serta penyusunan langkah-langkah strategis dalam
tahapan pendaftaran selanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Dokumen Deskripsi Gula Aren
Pedawa telah selesai disusun dan dinyatakan siap untuk diajukan sebagai salah
satu persyaratan utama dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa persyaratan yang perlu
dilengkapi sebagai data dukung, khususnya hasil uji laboratorium yang berfungsi
untuk membuktikan karakteristik, mutu, dan kekhasan Gula Aren Pedawa sebagai
produk yang memiliki keterkaitan erat dengan wilayah geografis asalnya.
Selain itu, dibahas pula langkah-langkah lanjutan dalam proses pendaftaran, meliputi penyempurnaan dokumen administrasi, pemenuhan data pendukung, koordinasi dengan instansi terkait, serta penyiapan proses pengajuan kepada kementerian yang berwenang.
Melalui
koordinasi yang berkelanjutan dan dukungan seluruh pihak, diharapkan proses
pendaftaran IG Gula Aren Pedawa dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah
direncanakan, sehingga produk khas Desa Pedawa, Kabupaten Buleleng ini segera
memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan tersebut diharapkan dapat
meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, menjaga kualitas, keaslian,
serta reputasi Gula Aren Pedawa, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang
berkelanjutan bagi para petani, perajin, dan masyarakat Desa Pedawa. #Dsk