Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/35/HK/2026 Tentang
Basic Tambahan Penghasilan Pegawai, Penerima dan Besaran Persentase Beban
Kerja, Penerima dan Besaran Persentase Prestasi Kerja, Penerima dan Besaran
Persentase Kondisi Kerja, serta Penerima dan Besaran Persentase Kelangkaan
Profesi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buleleng (Lihat keputusan)