(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/35/HK/2026 Tentang Basic Tambahan Penghasilan Pegawai

Admin brida | 04 Februari 2026 | 261 kali

Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/35/HK/2026 Tentang Basic Tambahan Penghasilan Pegawai, Penerima dan Besaran Persentase Beban Kerja, Penerima dan Besaran Persentase Prestasi Kerja, Penerima dan Besaran Persentase Kondisi Kerja, serta Penerima dan Besaran Persentase Kelangkaan Profesi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng (Lihat keputusan)