Selasa, 20 Pebruari 2024 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
melaksanakan Sosialisasi Layanan Perizinan Peneliti Asing, Fasilitasi Pendanaan
Riset, Wajib Serah Wajib Simpan Data Primer dan Klasifikasi Visa Riset Baru
Untuk Peneliti Asing. Acara dipimpin Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi
BRIN, secara zoom meeting.
Berdasarkan Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022, bahwa semua periset (WNI
dan/atau asing) wajib melaukan penilaian Klirens Etik Riset secara mandiri
sebelum melakukan riset. Kliren Etik Riset adalah instrumen untuk mengukur
keberterimaan secara etik dalam proses riset, melalui situs https://klirensetik.brin.go.id/berkas-digital
dengan membuka sub menu Formulir Umum, dan memilih Pedoman Pengusulan Klirens
Etik Riset.
Pemerintah Pusat Menetapkan Wajib Serah dan Wajib Simpan Atas Seluruh Data Primer dan Keluaran Hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan melalui https://rin.brin.go.id sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019.
Acara turut dihadiri oleh Direktur Tata Kelola Perizinan Riset dan
Inovasi dan Otoritas Ilmiah; Direktur Pendanaan Riset dan Inovasi; Direktur
Repositori, Multimedia dan Penerbitan Ilmiah; Direktur Lantaskim Ditjen
Imigrasi-Kemenkumham; Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi-Kemenkumham;
Direktur Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah serta
Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang di luar BRIN. #Pan.