(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

WNI dan Asing Wajib Klirens Etik Riset Mandiri

Admin brida | 20 Februari 2024 | 1935 kali

Selasa, 20 Pebruari 2024 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaksanakan Sosialisasi Layanan Perizinan Peneliti Asing, Fasilitasi Pendanaan Riset, Wajib Serah Wajib Simpan Data Primer dan Klasifikasi Visa Riset Baru Untuk Peneliti Asing. Acara dipimpin Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, secara zoom meeting.

 

Berdasarkan Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022, bahwa semua periset (WNI dan/atau asing) wajib melaukan penilaian Klirens Etik Riset secara mandiri sebelum melakukan riset. Kliren Etik Riset adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses riset, melalui situs https://klirensetik.brin.go.id/berkas-digital dengan membuka sub menu Formulir Umum, dan memilih Pedoman Pengusulan Klirens Etik Riset.

 

Pemerintah Pusat Menetapkan Wajib Serah dan Wajib Simpan Atas Seluruh Data Primer dan Keluaran Hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan melalui https://rin.brin.go.id sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019.


Acara turut dihadiri oleh Direktur Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah; Direktur Pendanaan Riset dan Inovasi; Direktur Repositori, Multimedia dan Penerbitan Ilmiah; Direktur Lantaskim Ditjen Imigrasi-Kemenkumham; Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi-Kemenkumham; Direktur Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah serta Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang di luar BRIN. #Pan.