Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah Bali, Senin (2/11) secara zoom meeting. Kegiatan ini mengangkat topik “Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris”, sebagai bagian dari upaya mengevaluasi pelaksanaan kebijakan hukum serta merumuskan rekomendasi perbaikan pengawasan notaris.
Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum mengulas pelaksanaan Permenkumham Nomor 15
Tahun 2020 dalam kerangka pengawasan notaris setelah berlakunya Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014, termasuk capaian pelaksanaannya secara nasional. Sementara
itu, narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Udayana membahas optimalisasi
kewenangan pengambilan keputusan Majelis Pengawas Notaris, khususnya dari aspek
kepastian hukum dan perbedaan penanganan perkara dalam pelaksanaan pengawasan.
Melalui diskusi
ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya evaluasi
kebijakan sebagai dasar penyempurnaan regulasi dan peningkatan efektivitas
pelaksanaan pengawasan notaris. Kegiatan ini juga menjadi wadah pertukaran
pandangan antara pemerintah, praktisi, dan akademisi dalam mengidentifikasi
berbagai tantangan implementasi kebijakan hukum.
Keikutsertaan Brida Buleleng sebagai bagian dari upaya meningkatkan wawasan dan kapasitas dalam bidang analisis serta evaluasi kebijakan, menjadi referensi dalam mendukung pelaksanaan kajian maupun penyusunan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Diskusi dipimpin Kepala Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., dengan narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, Ph.D., Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar. #Igs