(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Dinas PUPR Perkim Bahas RDTR KLHS Buleleng

Admin brida | 03 November 2026 | 23 kali

Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Konsultasi Publik (KP) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Focus Group Discussion (FGD) I KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan RDTR Kawasan Perkotaan Seririt, Senin (2/11) di Banyualit Spa n Resort Lovina.

 

Secara umum, agenda kegiatan mencakup dua pembahasan utama, yaitu 1) Pembahasan hasil analisis, tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang, dan rencana pola ruang pada masing-masing kawasan perkotaan; dan 2) Pembahasan identifikasi materi muatan rencana tata ruang yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan hidup sebagai bagian dari penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

 

Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan RDTR Kawasan Perkotaan Seririt merupakan kegiatan yang dilaksanakan melalui bantuan stimulus percepatan penyusunan RDTR dari Direktorat Jenderal Tata Ruang. Bantuan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penyusunan RDTR di Kabupaten Buleleng, dengan jangka waktu pelaksanaan penyusunan selama kurang lebih 3,5 bulan.

 

Dalam pemaparan dibahas bahwa penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt bertujuan memberikan arahan yang lebih rinci terhadap pemanfaatan ruang melalui pengaturan struktur ruang, pola ruang, serta ketentuan pemanfaatan ruang yang selaras dengan kebijakan penataan ruang daerah.

 

Kawasan Perkotaan Seririt, wilayah perencanaan mencakup 21 desa/kelurahan dengan luas 8.136,59 Ha. Kawasan ini diarahkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), dengan orientasi pengembangan pada sektor perdagangan dan jasa yang didukung oleh penyediaan sarana dan prasarana berskala regional. Pengembangan kawasan juga perlu memperhatikan kelestarian lingkungan serta nilai-nilai kearifan lokal.

 

Sementara itu, Kawasan Perkotaan Banjar memiliki luas wilayah perencanaan 9.429,51 Ha yang mencakup 15 desa. Arah pengembangannya ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), yaitu sebagai pusat pelayanan bagi wilayah sekitarnya yang berperan dalam mendukung berbagai aktivitas dan kebutuhan masyarakat, baik di bidang pemerintahan, sosial, ekonomi, maupun pelayanan umum lainnya.

 

Dalam pembahasan FGD I KLHS, dilakukan identifikasi dan pembahasan isu-isu strategis lingkungan hidup yang disepakati untuk menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR masing-masing kawasan, yaitu 1) RDTR Kawasan Perkotaan Banjar, meliputi kerentanan wilayah pesisir, bencana hulu-hilir, alih fungsi lahan, keterbatasan ketersediaan air, serta pengelolaan sampah dan air limbah yang belum optimal; 2) RDTR Kawasan Perkotaan Seririt, meliputi kerentanan wilayah pesisir, alih fungsi lahan, keterbatasan ketersediaan air, pengelolaan sampah dan air limbah, serta krisis ekologi akibat pembangunan infrastruktur dan aktivitas pertambangan.


Dipimpin Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng, diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah pusat, yaitu Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, peserta yang hadir secara luring terdiri atas perwakilan Kantor Pertanahan, Ikatan Ahli Perencana, Camat, Perbekel/Lurah di wilayah Kecamatan Banjar dan Seririt, serta perangkat daerah terkait di Kabupaten Buleleng. #Anw