Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Konsultasi Publik (KP) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Focus Group Discussion (FGD) I KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan RDTR Kawasan Perkotaan Seririt, Senin (2/11) di Banyualit Spa n Resort Lovina.
Secara umum,
agenda kegiatan mencakup dua pembahasan utama, yaitu 1) Pembahasan hasil
analisis, tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang, dan rencana
pola ruang pada masing-masing kawasan perkotaan; dan 2) Pembahasan identifikasi
materi muatan rencana tata ruang yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap
lingkungan hidup sebagai bagian dari penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS).
Penyusunan RDTR
Kawasan Perkotaan Banjar dan RDTR Kawasan Perkotaan Seririt merupakan kegiatan
yang dilaksanakan melalui bantuan stimulus percepatan penyusunan RDTR dari
Direktorat Jenderal Tata Ruang. Bantuan tersebut bertujuan untuk mempercepat
proses penyusunan RDTR di Kabupaten Buleleng, dengan jangka waktu pelaksanaan
penyusunan selama kurang lebih 3,5 bulan.
Dalam pemaparan
dibahas bahwa penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt bertujuan
memberikan arahan yang lebih rinci terhadap pemanfaatan ruang melalui
pengaturan struktur ruang, pola ruang, serta ketentuan pemanfaatan ruang yang
selaras dengan kebijakan penataan ruang daerah.
Kawasan
Perkotaan Seririt, wilayah perencanaan mencakup 21 desa/kelurahan dengan luas
8.136,59 Ha. Kawasan ini diarahkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), dengan
orientasi pengembangan pada sektor perdagangan dan jasa yang didukung oleh
penyediaan sarana dan prasarana berskala regional. Pengembangan kawasan juga
perlu memperhatikan kelestarian lingkungan serta nilai-nilai kearifan lokal.
Sementara itu,
Kawasan Perkotaan Banjar memiliki luas wilayah perencanaan 9.429,51 Ha yang
mencakup 15 desa. Arah pengembangannya ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan
Kawasan (PPK), yaitu sebagai pusat pelayanan bagi wilayah sekitarnya yang
berperan dalam mendukung berbagai aktivitas dan kebutuhan masyarakat, baik di
bidang pemerintahan, sosial, ekonomi, maupun pelayanan umum lainnya.
Dalam pembahasan FGD I KLHS, dilakukan identifikasi dan pembahasan isu-isu strategis lingkungan hidup yang disepakati untuk menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR masing-masing kawasan, yaitu 1) RDTR Kawasan Perkotaan Banjar, meliputi kerentanan wilayah pesisir, bencana hulu-hilir, alih fungsi lahan, keterbatasan ketersediaan air, serta pengelolaan sampah dan air limbah yang belum optimal; 2) RDTR Kawasan Perkotaan Seririt, meliputi kerentanan wilayah pesisir, alih fungsi lahan, keterbatasan ketersediaan air, pengelolaan sampah dan air limbah, serta krisis ekologi akibat pembangunan infrastruktur dan aktivitas pertambangan.
Dipimpin Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng, diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah pusat, yaitu Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, peserta yang hadir secara luring terdiri atas perwakilan Kantor Pertanahan, Ikatan Ahli Perencana, Camat, Perbekel/Lurah di wilayah Kecamatan Banjar dan Seririt, serta perangkat daerah terkait di Kabupaten Buleleng. #Anw