Setelah melewati proses panjang, terakhir pemeriksaan substantif pada 19 Mei lalu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, kini Batu Pulaki resmi bersertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Indikasi Geografis (IG).
Tim DJKI juga sudah berkunjung langsung ke Sekretariat Masyarakat
Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), lokasi pengrajin, dan kawasan Pura
Melanting guna melihat secara langsung proses produksi Batu Pulaki. Pendalaman
terkait aspek produksi, mutu dan pemasaran menjadi perhatian utama Tim
Pemeriksa DJKI dalam menentukan kelayakan Batu Pulaki menyandang status IG.
Pada pemeriksaan itu, Camat Gerokgak I Gede Arya Rimbawa Giri, menyatakan Batu Pulaki sebagai kekayaan lokal memiliki nilai budaya, sejarah, dan potensi ekonomi strategis bagi Kabupaten Buleleng, terlebih lagi bagi masyarakat di Kecamatan Gerokgak.
Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah
(Brida) Kabupaten Buleleng selaku fasilitator menuju DJKI juga bekerja sama
dengan tim ahli dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja. Dari pihak
IAHN Mpu Kuturan sebenarnya telah lebih dulu melakukan kajian tentang
keberadaan Batu Pulaki sebagai aset daerah. Dilatarbelakangi adanya minat yang
begitu besar, dan rasa kekawatiran akan terjadi eksploitasi terhadap Batu Pulaki
yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Di sisi lain,
Dr. Nyoman Miarta selaku tim ahli IAHN Mpu Kuturan yang melakukan penelitian menegaskan
bahwa Batu Pulaki bukan saja diolah menjadi batu permata yang mahal nilainya,
namun terkait pula dengan upacara, baik skala maupun Niskala. Corak Batu Pulaki
memiliki ciri khas khusus jika dibandingkan dengan batu permata lainnya.
Dengan terbit dan diserahkannya sertifikat IG Batu Pulaki pada
penutupan Lovina Festival 2026 kemarin (28/7), maka keaslian, kualitas,
reputasi, dan karakteristik Batu Pulaki yang berkaitan erat dengan faktor
geografis, budaya, alam, dan keterampilan masyarakat setempat tidak perlu
diragukan lagi. #Wdy