... Dokumen Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah (RIPJPID) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2029 merupakan dokumen yang memberikan arah pemanfaatan hasil riset dan inovasi guna peningkatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kualitas kebijakan berbasis bukti, ekosistem riset dan inovasi, serta daya saing daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dan Peraturan BRIN Nomor 5 tahun 2023.
Dokumen RIPJPID ini akan menjadi salah satu dokumen yang menjadi masukan
bagi penyusunan dokumen teknokratis RPJMD 2025- 2029 Kabupaten Buleleng. Adapun
sasaran RIPJPID Kabupaten Buleleng untuk memberikan arah pelaksanaan riset dan
inovasi daerah serta pemanfaatannya untuk mendukung target kinerja Bupati dalam
mewujudkan visi dan misi pembangunan tahun 2025-2029. Oleh karena itu,
penyusunan RIPJPID yang tepat waktu dan berkualitas menjadi urgen untuk
dilaksanakan. Substansi pokok yang tercantum di dalam dokumen RIPJPID terdiri
atas produk unggulan daerah dan permasalahan utama yang dihadapi Kabupaten Buleleng
selama tahun 2025-2029.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat
RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
Oleh karena itu, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai perangkat
daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta inovasi yang terintegrasi di daerah, perlu diberdayakan untuk
memenuhi amanat peraturan Kepala BRIN No 5 tahun 2023. Rencana Induk dan Peta
Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di tingkat Kabupaten, dengan
tujuan terdatanya potensi - potensi yang dimiliki dan hambatan yang ada dalam
pengembangan pembangunan di Kabupaten Buleleng sangat penting untuk dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, RIPJPID merupakan
dokumen yang memberikan arah kebijakan riset dan inovasi serta pemanfaatannya
guna peningkatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kualitas kebijakan
berbasis bukti, ekosistem riset dan inovasi, serta daya saing daerah.
Tujuan penyusunan RIPJPID Kabupaten Buleleng, diantaranya;
Sumber: Saraswati Jurnal Kelitbangan Kabupaten Buleleng Volume 4 Nomor 2 Tahun 2025 (Hal. 27-28)