(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah Buleleng dan Tujuannya

Admin brida | 04 Februari 2026 | 440 kali

... Dokumen Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah (RIPJPID) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2029 merupakan dokumen yang memberikan arah pemanfaatan hasil riset dan inovasi guna peningkatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kualitas kebijakan berbasis bukti, ekosistem riset dan inovasi, serta daya saing daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dan Peraturan BRIN Nomor 5 tahun 2023.

 

Dokumen RIPJPID ini akan menjadi salah satu dokumen yang menjadi masukan bagi penyusunan dokumen teknokratis RPJMD 2025- 2029 Kabupaten Buleleng. Adapun sasaran RIPJPID Kabupaten Buleleng untuk memberikan arah pelaksanaan riset dan inovasi daerah serta pemanfaatannya untuk mendukung target kinerja Bupati dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan tahun 2025-2029. Oleh karena itu, penyusunan RIPJPID yang tepat waktu dan berkualitas menjadi urgen untuk dilaksanakan. Substansi pokok yang tercantum di dalam dokumen RIPJPID terdiri atas produk unggulan daerah dan permasalahan utama yang dihadapi Kabupaten Buleleng selama tahun 2025-2029.

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta inovasi yang terintegrasi di daerah, perlu diberdayakan untuk memenuhi amanat peraturan Kepala BRIN No 5 tahun 2023. Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di tingkat Kabupaten, dengan tujuan terdatanya potensi - potensi yang dimiliki dan hambatan yang ada dalam pengembangan pembangunan di Kabupaten Buleleng sangat penting untuk dilakukan.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, RIPJPID merupakan dokumen yang memberikan arah kebijakan riset dan inovasi serta pemanfaatannya guna peningkatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kualitas kebijakan berbasis bukti, ekosistem riset dan inovasi, serta daya saing daerah.

 

Tujuan penyusunan RIPJPID Kabupaten Buleleng, diantaranya;

  1. Untuk menganalisis potensi sumber daya alam/potensi ekonomi daerah Kabupaten Buleleng dalam pengembangan IPTEK;
  2. Untuk mengidentifikasikan produk-produk unggulan daerah Kabupaten Buleleng;
  3. Untuk merumuskan usulan pengembangan produk-produk unggulan daerah Kabupaten Buleleng;
  4. Untuk menganalisis kondisi riset dan inovasi di daerah yang sudah dan akan dilakukan di Kabupaten Buleleng;
  5. Untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang riset dan inovasi di Kabupaten Buleleng;
  6. Untuk mengidentifikasi kesenjangan kebijakan berbasis bukti dan ekosistem Riset dan Inovasi di Kabupaten Buleleng;
  7. Untuk merumuskan roadmap riset dan inovasi daerah yang urgent dilakukan di untuk percepatan peningkatan ekonomi Kabupaten Buleleng 8) Bagaimana program indikatif yang akan diusulkan untuk peningkatan kondisi ekosistem riset dan inovasi yang mendukung peningkatan perekonomian Kabupaten Buleleng.

Sumber: Saraswati Jurnal Kelitbangan Kabupaten Buleleng Volume 4 Nomor 2 Tahun 2025 (Hal. 27-28)