Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan survei Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Desa Penarukan, Kelurahan Banyuning, dan Desa Jinengdalem, Senin (13/7). Kegiatan survei dilaksanakan untuk menggali informasi serta melengkapi data pendukung dalam proses fasilitasi pendaftaran KI.
Survey di Desa Penarukan, tim melakukan survei terhadap usaha Wenten Nadi
Lamp and Mirror, yang dikelola Made
Mangku Yana. Usaha ini bergerak di bidang kerajinan lampu dan cermin berbahan
dasar limbah kayu yang diperoleh dari pesisir pantai. Bahan tersebut diolah
menjadi berbagai produk kerajinan seperti lampu hias meja, bingkai cermin,
serta tatakan akuarium ikan cupang. Usaha ini memiliki potensi pengembangan
yang baik, mengingat sebelumnya usaha serupa telah dikembangkan oleh anggota
keluarga di Denpasar. Berdasarkan hasil identifikasi, maka akan difasilitasi pendaftaran
hak merek sebagai bentuk perlindungan KI.
Selanjutnya, tim melaksanakan survei di Kelurahan Banyuning terhadap
usaha kuliner Es Rujak Buje milik Ketut Suamini, yang telah menyatakan kesiapan
untuk didaftarkan mereknya dengan melengkapi persyaratan administrasi. Selain
itu, tim juga mengunjungi usaha kuliner Dapur Artha Ayu yang diketahui telah
lebih dahulu mendaftarkan hak mereknya melalui Dinas Perdagangan Provinsi Bali.
Survey masih berlanjut ke Desa Jinengdalem dengan fokus pada usaha tenun songket. Dari hasil survei, diketahui terdapat dua usaha songket, yaitu Songket Asih Desta yang telah mendaftarkan merek usahanya, dan usaha songket milik Wayan Budatri.
Melalui survei ini diperoleh data awal terkait kondisi eksisting pemilik
usaha, tingkat kesiapan dalam pendaftaran KI, serta potensi pengembangan produk
unggulan daerah. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Brida dalam
mendorong percepatan pendaftaran KI, khususnya pada aspek merek bagi pelaku Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Buleleng. #Sbt