(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Kemiskinan Buleleng

Admin brida | 03 Oktober 2025 | 1132 kali

Bappeda Buleleng melaksanakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Kemiskinan, Jumat (3/10) di ruang rapat setempat. Acara dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda, Ida Ayu Kade Septiani Utami, S.Pd., M.Par., didampingi narasumber dari Universitas Panji Sakti Singaraja, Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H.

Peserta dari perwakilan Inspektorat, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Dinas PUTR, Dinas Pertanian, Dinas PMD, Dinas Perkimta, Dinas Tenaga Kerja, Dinas PPKBP3A, Dinas Ketahanan Pangan dan perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan, Dinas DagprinkopUKM, Dinas Pariwsata, Dinas Kominfosanti, Dinas Perhubungan, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Universitas Panji Sakti, Universitas Pendidikan Ganesha dan sekretariat TKPK Kabupaten Buleleng.

Rapat membahas terkait rancangan perda tentang penanggulangan kemiskinan sebelum dilanjutkan pembahasannya ke Bagian Hukum dan DPRD. Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan merupakan bagian dari dokumen Naskah Akademik Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan yang disusun di Brida Buleleng.

Ranpeda ini akan mengganti Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang penanggulangan kemiskinan yang mengalami beberapa perubahan kebijakan, diantaranya terbitnya Inpres Nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN dan Inpres Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. #Anw.