Brida Buleleng kembali menerima penandatanganan berkas formulir permohonan hak cipta atas karya tulis oleh pencipta Putu Sucika, Jumat (18/9) di ruang pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) setempat.
Penandatanganan berkas tersebut dilaksanakan setelah melalui proses
verifikasi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen persyaratan dinyatakan
telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, berkas permohonan pendaftaran HKI berupa hak cipta atas
karya tulis tersebut akan diproses untuk diajukan pendaftarannya kepada
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui akun Brida Buleleng
sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. #Dsk