Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Pemerintah Provinsi Bali dari tahun 2022 sampai tahun 2024 memberikan penghargaan kepada masyarakat Bali, baik perorangan atau kelompok yang melakukan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi suatu karya cipta inovatif untuk memberikan manfaat serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka pengajuan calon Penganugerah Bali Swacitta Nugraha 2025, Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mengunjungi inovator untuk meninjau dan mengkurasi inovasi yang akan diusulkan ke Brida Provinsi Bali.
Adapun Inovasi yang dikunjungi adalah Alat Sortisasi Bunga Cengkeh Paska
Panen dari Desa Umajero, Integrasi Perkebunan Kopi dengan Peternakan Kambing dari
Desa Sepang, dan Produk Olahan dari Sancha Inchi dari Desa Bongancina Kecamatan
Busungbiu. Dari kurasi yang didapat, semua inovasi masih berjalan dan
berkelanjutan, tinggal melakukan seleksi pada pemenuhan kriteria bidang inovasi
yang ditentukan oleh panitia pelaksana. Dalam kesempatan ini, tim juga
mensosialisasikan tentang Bali Swacitta Nugraha. #Wck.