Berbagai hal yang telah dilakukan Brida Kabupaten Buleleng dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Buleleng antara lain :
1. Melaksanakan
pendataan/penggalian potensi KI serta memberikan pemahaman dan peningkatan
kompetensi staf pelaksana dan masyarakat melalui kegiatan pendampingan dan
sosialisasi HKI yang dilaksanakan oleh lembaga terkait;
2. Melakukan
pedekatan kepada masyarakat/survey lapangan untuk menumbuhkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual;
3. Melaksanakan
Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kanwil
Kementerian Hukum Bali tentang Penyelenggaraan Pelayanan Hukum;
4. Melaksanakan
proses pendaftaran mulai dari proses penyelesaian kelengkapan administrasi;
Koordinasi ke Perangkat Daerah terkait; Mengusulkan ke Kementerian Hukum dan
HAM; serta Verifikasi dan revisi data administrasi, yang seluruhnya
dilaksanakan secara online; dan
5. Mengusulkan
ke Tim Anggaran Kabupaten Buleleng terkait kegiatan fasilitasi HKI.
Sumber: Himpunan Buku Hasil Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025 Brida Buleleng (hal. 52)