(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Admin brida | 20 Maret 2026 | 1730 kali

Berbagai hal yang telah dilakukan Brida Kabupaten Buleleng dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Buleleng antara lain :

1.    Melaksanakan pendataan/penggalian potensi KI serta memberikan pemahaman dan peningkatan kompetensi staf pelaksana dan masyarakat melalui kegiatan pendampingan dan sosialisasi HKI yang dilaksanakan oleh lembaga terkait;

2.    Melakukan pedekatan kepada masyarakat/survey lapangan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual;

3.    Melaksanakan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kanwil Kementerian Hukum Bali tentang Penyelenggaraan Pelayanan Hukum;

4.    Melaksanakan proses pendaftaran mulai dari proses penyelesaian kelengkapan administrasi; Koordinasi ke Perangkat Daerah terkait; Mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM; serta Verifikasi dan revisi data administrasi, yang seluruhnya dilaksanakan secara online; dan

5.    Mengusulkan ke Tim Anggaran Kabupaten Buleleng terkait kegiatan fasilitasi HKI.

 

Sumber: Himpunan Buku Hasil Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025 Brida Buleleng (hal. 52)