(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kriteria Teba Modern

Admin brida | 17 Juni 2025 | 39 kali

Tim monitoring dan evaluasi penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng bersama tim dari Inspektorat Propinsi Bali menilai “Teba”, atau tempat pengolahan sampah menjadi kompos Brida Buleleng, Selasa (17/6). Menurut tim penilai, standar kedalaman teba 2 meter, dengan sampah yang sudah dicacah terlebih dahulu agar lebih mudah hancur. Posisi teba harus strategis dan berada di bawah pohon serta mudah diakses. Demikian pula sampah yang masuk ke dalam teba, tentunya hanya sampah organik. #Yud.