Asas Wawasan Kebangsaan merupakan ketentuan-ketentuan dasar
yang harus dipatuhi, dipelihara, ditaati dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya unsur/komponen pembentuk bangsa Indonesia
(golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas Wawasan
Kebangsaan terdiri dari: a. Kepentingan/Tujuan yang sama; b. Solidaritas; c.
Keadilan; d. Kerjasama; e. Kejujuran; f. Kesetiaan terhadap kesepakatan.
Hakekat Wawasan Kebangsaan adalah keutuhan nasional, dalam
pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan
demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara dan aparatur negara
wajib berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan
demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga
negara. (PPWK Buleleng, 2022).