DTSEN merupakan kumpulan data yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh penduduk Indonesia. DTSEN terbagi dalam beberapa kategori, seperti miskin ekstrem, hampir miskin, menengah, dan lainnya. Berbeda dengan sebelumnya, DTSEN dapat diupdate perbulan, namun akan dilakukan pembaharuan berkala setiap 3 bulan sekali.
Peran Dinas Sosial yaitu fokus untuk kategori miskin dan sekitarnya untuk penyaluran dana sosial. Proses seleksi penerima bantuan di DTSEN ada 2, yaitu usulan ke Pemerintah Daerah setempat, dan usul sanggah. Kedua proses tersebut akan dilakukan groundchek oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum dilakukan persetujuan. Dengan kata lain, peran Dinas Sosial dalam seleksi, pengecekan lapangan, dan penyaluran bantuan berbasis DTSEN.
Koordinasi untuk melakukan penyaluran bantuan, nantinya Pemerintah Daerah
melalui instansi terkait yang ingin melakukan program bantuan sosial meminta
kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyediakan data penduduk daerah yang
tepat mendapat bantuan sosial tersebut. DTSEN mengakibatkan penggunaan data-data
sosial sebelumnya tidak dapat digunakan kembali saat penggunaan DTSEN sudah
aktif. Proses atau sistematika pemanfaatan data dalam DTSEN belum diatur dalam
peraturan yang ada. #Ang.