(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

FASILITASI KAJIAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG

Admin brida | 30 Mei 2021 | 359 kali

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengertian Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Sedangkan otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Hak dan kewenangan mengatur diwujudkan bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Sedangkan mengurus diwujudkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik urusan yang wajib maupun pilihan. Peraturan Daerah Kabupaten adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten dengan persetujuan bersama Bupati. Sebagai produk hukum daerah dan merupakan bagian dari peraturan perundang undangan, maka pembentukannya pun harus dilakukan secara sistemik dan terkoordinasi.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan Peraturan Daerah adalah : dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan  yang  lebih  tinggi.  Beradasarkan  Pasal  250   Undang-  Undang Nomor 23 Tahun 2014, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.

 

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut meliputi : UUD Tahun 1945, Ketetapan MPR RI, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah Provinsi. Sedangkan indikator bertentangan dengan kepentingan umum meliputi: a) terganggunya kerukunan antar warga masyarakat; b) terganggunya akses terhadap pelayanan publik; c) terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum; d) terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau; e) diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender.

 

Untuk mewujudkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud Pasal 25 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Dimana dalam Pasal 1 dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah. Di mana dalam maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah adalah untuk memberikan pedoman penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan dalam negeri di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah maka berdasarkan aturan hukum diatas Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng melakukan kegiatan fasilitasi kajian peraturan daerah.

 

Adapun beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tersebut, yang dilakukan fasilitasi kajian ini meliputi : 1) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng; 2) Peraturan   Daerah    Kabupaten   Buleleng   Nomor    4    Tahun   2016    tentang Perlindungan Anak; 3) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok; 4) Peraturan   Daerah    Kabupaten   Buleleng   Nomor    2    Tahun   2019    tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 5) Peraturan   Daerah    Kabupaten   Buleleng   Nomor    5    Tahun   2019    tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindakan Kekerasan. (Balitbang/21).