Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Sawan, Kawasan Perkotaan Kubutambahan, dan Kawasan Perkotaan Tejakula, Kamis (5/11) di Lovina Haven Boutique Resort.
Acara dipimpin Kepala Dinas PUPR Perkim
Kabupaten Buleleng, Ir. I Putu Adiptha Ekaputra, S.T., M.M., dan Direktur Bina
Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto,
S.T., M.Sc., secara daring.
Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sawan,
RDTR Kawasan Perkotaan Kubutambahan, dan RDTR Kawasan Perkotaan Tejakula
merupakan kegiatan yang dilaksanakan melalui bantuan stimulus percepatan
penyusunan RDTR dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, untuk membantu Pemerintah
Kabupaten Buleleng dalam percepatan penyusunan RDTR sebagai dasar pemberian
izin dan kemudahan berinvestasi.
Kawasan Perkotaan Sawan yang memiliki
luas sekitar 7.511 ha, mencakup 19 desa di Kecamatan Sawan dan sebagian
Kecamatan Buleleng, dengan karakteristik kawasan pesisir, dataran rendah dan
perbukitan berpotensi pertanian pangan, perkebunan, perikanan, pariwisata alam,
perdagangan dan jasa. Penataan ruang diarahkan untuk mewujudkan Sawan sebagai
pusat pelayanan, perdagangan pesisir dan pertanian subak di Buleleng bagian
timur yang berlandaskan Tri Hita Karana, berwawasan Nyegara Gunung, dan tangguh
terhadap bencana.
Konsep pengembangan wilayah dibagi
menjadi empat, yaitu kawasan pesisir, koridor tengah, wilayah barat, dan
wilayah selatan. Pengembangan struktur dan pola ruang diarahkan untuk mendukung
keterpaduan pusat pelayanan, jaringan prasarana, kegiatan ekonomi wilayah,
serta perlindungan kawasan pertanian, perkebunan dan lingkungan hidup.
Kawasan Perkotaan Kubutambahan memiliki
luas sekitar 10.812,59 Ha, mencakup 13 desa dengan karakteristik wilayah yang
didominasi kegiatan pertanian dan perkebunan serta potensi pengembangan
pariwisata pesisir, perikanan, perdagangan dan jasa. Penataan ruang diarahkan
untuk mewujudkan Kubutambahan sebagai pusat pelayanan kawasan, sentra pertanian
pangan, hortikultura dan perkebunan, serta pariwisata pesisir yang berlandaskan
Tri Hita Karana dan kearifan lokal.
Pengembangan wilayah dibagi menjadi
tiga, yaitu bagian barat diarahkan untuk perdagangan dan jasa, pertanian,
perikanan, pariwisata pesisir dan permukiman; bagian timur untuk pariwisata
pesisir, perdagangan dan jasa, pertanian serta permukiman; sedangkan bagian
selatan untuk pertanian hortikultura, perkebunan dan permukiman.
Rencana struktur ruang meliputi
pengembangan pusat pelayanan kawasan di Desa Kubutambahan, sub pusat pelayanan
di Desa Tamblang dan Tajun, serta jaringan prasarana pendukung. Sementara itu,
pola ruang mengakomodasi kawasan lindung dan kawasan budi daya dengan tetap
memperhatikan perlindungan lahan pertanian, sumber daya air, sempadan, dan
kawasan rawan bencana.
Sedangkan Kawasan Perkotaan Tejakula
memiliki luas sekitar 8.109,54 Ha, mencakup 10 desa dengan karakteristik
kawasan pesisir, dataran rendah dan perbukitan serta potensi pertanian,
perkebunan, perikanan, pariwisata alam dan budaya, serta perdagangan dan jasa.
Penataan ruang diarahkan untuk mewujudkan Tejakula sebagai kawasan perkotaan
yang terintegrasi, berkelanjutan dan berdaya saing melalui pengembangan pusat
pelayanan dan ekonomi lokal berbasis potensi pesisir, pertanian, perkebunan,
pariwisata dan budaya.
Pengembangan wilayah dibagi menjadi
tiga, yaitu Desa Pacung, Julah dan Sembiran diarahkan untuk pengembangan
koridor pesisir, pariwisata, permukiman dan ekonomi lokal dengan memperhatikan
perlindungan lanskap budaya. Desa Tejakula, Bondalem dan Madenan untuk
pengembangan koridor pesisir, pusat pelayanan, perdagangan dan jasa. Desa Les,
Penuktukan, Tembok dan Sambirenteng untuk pengembangan pariwisata pesisir dan
pelestarian budaya.
Rencana pola ruang mengakomodasi kawasan
lindung dan budi daya, termasuk hortikultura, pariwisata, perdagangan dan jasa,
pergaraman, perkebunan, perumahan serta fasilitas pelayanan umum, dengan tetap
memperhatikan perlindungan ekosistem pesisir dan pengendalian alih fungsi
lahan.
Pembahasan KLHS difokuskan pada
identifikasi isu pembangunan berkelanjutan dan penentuan isu paling strategis
yang berpotensi dipengaruhi oleh rencana penataan ruang.
Adapun isu strategis Kawasan Perkotaan
Sawan, yaitu alih fungsi lahan sawah, hutan dan RTH; penurunan kualitas dan
kuantitas sumber daya air; pengelolaan sampah dan limbah yang belum optimal;
serta tingginya risiko bencana, meliputi gerakan tanah, banjir, likuifaksi dan
tsunami.
Isu strategis Kawasan Perkotaan
Kubutambahan, yaitu tingginya alih fungsi lahan; penurunan ketersediaan dan
daya dukung sumber daya air; tingginya risiko bencana; serta pengelolaan sampah
dan limbah yang belum optimal.
Isu strategis Kawasan Perkotaan
Tejakula, yaitu alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan; keterbatasan
ketersediaan air dan tekanan pemanfaatan air tanah; penurunan kualitas
ekosistem pesisir dan terumbu karang; tingginya risiko bencana gempa bumi,
tsunami, abrasi dan gerakan tanah; serta pengelolaan sampah dan limbah yang
belum optimal.
Secara umum, arah pengembangan ketiga kawasan perkotaan tersebut perlu memperhatikan keseimbangan antara pengembangan kawasan budi daya dan perlindungan kawasan lindung. Hal ini berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan, perlindungan sumber daya air, pengelolaan sampah dan limbah, pelestarian ekosistem pesisir, serta mitigasi risiko bencana.
Kegiatan diikuti secara daring oleh
perwakilan pemerintah pusat, yaitu Kementerian ATR/BPN dan Pusat Pengendalian
Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara, dan secara luring terdiri atas
perwakilan Camat dan Perbekel di Kecamatan Sawan, Kubutambahan, dan Tejakula,
serta perwakilan perangkat daerah terkait. #Anw