Sampah Diolah Karya Dilindungi
Admin brida | 12 Maret 2026 | 317 kali
Kamus, 12 Maret 2026 BRIDA Kabupaten Buleleng menerima kunjungan dari PT. Rumah Plastik Mandiri yang dihadiri langsung oleh Putu Eka Darmawan selaku Founder beserta tim dalam rangka penandatanganan formulir pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kantor BRIDA Kabupaten Buleleng.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Ni Made Sumbertiasih bersama Operator HKI, Desak Putu Ryapratiwi, S.E.
Pengajuan HKI yang dilakukan meliputi Hak Merek dan Hak Cipta, yang selanjutnya akan diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui akun sentra KI Brida Kabupaten Buleleng.
PT. Rumah Plastik Mandiri merupakan usaha yang bergerak di bidang pengelolaan dan daur ulang sampah plastik, dengan mengolah limbah menjadi produk dan bahan baku bernilai guna serta bernilai ekonomi. Upaya ini sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan dan penguatan ekonomi sirkular di Kabupaten Buleleng. Lindungi karya, kuatkan inovasi daerah. #Sck.