(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Brida Buleleng Monitoring Keberlanjutan Inovasi Perangkat Daerah 2026

Admin brida | 19 Oktober 2026 | 69 kali

Pemetaan inovasi lintas perangkat daerah menjadi langkah strategis untuk memperkuat keberlanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan inovasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keberlanjutan inovasi perangkat daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola inovasi daerah yang terarah, terukur, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Senin (19/10).

Kegiatan ini difokuskan pada pemetaan inovasi yang bersumber dari Surat Keputusan (SK) Inovasi Perangkat Daerah Tahun 2026, Proyek Perubahan (Proper), ASN Berprestasi, serta inovasi yang dihasilkan melalui Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM) periode 2024–2026.

Monev ini menjadi langkah penting untuk mengetahui perkembangan inovasi yang telah diinisiasi oleh perangkat daerah, menilai keberlanjutan implementasinya, mengidentifikasi inovasi yang memerlukan tindak lanjut, serta memastikan ketepatan pencatatan kepemilikan inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan data yang dipetakan, terdapat 34 entri inovasi pada enam perangkat daerah yang menjadi objek pendataan awal. Inovasi tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana, perencanaan pembangunan, teknologi informasi, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.

Enam perangkat daerah yang masuk dalam pemetaan tersebut, diantaranya; 1) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; 2) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 3) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; 5) Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah; dan 6) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.

Pemetaan ini menggabungkan inovasi yang tercantum dalam SK Inovasi Perangkat Daerah Tahun 2026 dengan inovasi yang berasal dari pelaksanaan proyek perubahan, ASN Berprestasi, dan Diklat PIM pada periode 2024–2026. Dengan demikian, pendataan tidak hanya berorientasi pada inovasi baru, tetapi juga mencakup inovasi yang telah dibangun pada tahun-tahun sebelumnya dan perlu ditinjau kembali keberlanjutannya.

Ragam inovasi yang menjadi objek evaluasi pada sektor pendidikan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga memiliki 13 entri inovasi dalam daftar pemetaan. Inovasi tersebut antara lain Pos Komando Drop Out (Poskodo), Singa Data, Sistem Informasi Anti Perundungan (SIAP) Buleleng, Adik Kak Luna, Si Prabu, Mina Bestari, Joss Buleleng, Link Baru, Pasti Sekolah, Si Uled, serta SKPI Cerdas.

Ragam inovasi tersebut memperlihatkan beragam pendekatan dalam menjawab kebutuhan layanan pendidikan, mulai dari penanganan anak putus sekolah, pencegahan perundungan, dukungan informasi pendidikan, peningkatan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas, hingga penyederhanaan pelayanan administrasi pendidikan. Data ini juga mencakup inovasi yang berkaitan dengan tata kelola kepala sekolah dan layanan informasi kebutuhan guru.

Pada sektor pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana, terdapat lima entri inovasi, yakni Mobil Unit Pelayanan Tim KB Keliling Gratis, Sistem Informasi Pelayanan Masyarakat dan Aparatur Desa (Si Angsa), Visitlog, Eling Raga atau E-Konseling Ramah Keluarga, serta Tandu KB. Inovasi-inovasi ini menjadi bagian dari pemetaan upaya peningkatan akses pelayanan keluarga berencana, penguatan pelayanan masyarakat desa, dan peningkatan kualitas keluarga.

Sementara itu, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdapat lima entri, meliputi Rancangan Inovasi Program Atasi Miskin, KPR Brida, Lentera, Si Bang Post, dan Si Pandai Bappeda. Inovasi tersebut mencakup gagasan penanganan kemiskinan, kolaborasi program riset, pengendalian anggaran kas dan sumber dana, penguatan data sektoral, serta pengelolaan data internal perencanaan pembangunan.

Pada sektor teknologi informasi dan komunikasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik memiliki sembilan entri inovasi, antara lain CSIRT Bulelengkab melalui Program Sahabat Digital, Singa Pinter, Si Pelita Siless, Joss Buleleng Free WiFi, Dilan Kominfo, Pita Cika, Si Humble, Si Molek, dan Sirep. Inovasi-inovasi tersebut mencakup keamanan siber, pengembangan akses internet, digitalisasi pelayanan komunikasi dan informasi, pengelolaan kehumasan, pemantauan layanan internet, penguatan data sektoral, serta optimalisasi administrasi kepegawaian berbasis digital.

Adapun pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, pemetaan mencakup Sistem Informasi Usaha Kesehatan Sekolah (Si UKS) yang berada pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Sistem Pengelolaan Sarana Angkut dan Operasional (Singgasana) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Keberagaman inovasi tersebut menunjukkan bahwa inovasi daerah tidak terbatas pada aplikasi digital, tetapi juga meliputi perubahan proses kerja, pengembangan metode pelayanan, kolaborasi lintas sektor, dan penyelesaian permasalahan publik melalui pendekatan yang lebih efektif.

Penggunaan Kode Warna untuk mengidentifikasi status inovasi
Dalam pelaksanaan Monev, Brida Buleleng menggunakan klasifikasi warna sebagai instrumen visual untuk mempermudah pembacaan hasil pemetaan dan membantu menentukan kebutuhan tindak lanjut setiap inovasi.

Warna hijau menunjukkan inovasi yang berkelanjutan. Kategori ini digunakan bagi inovasi yang berdasarkan hasil verifikasi masih dilaksanakan, dimanfaatkan, dikembangkan, atau telah menjadi bagian dari proses kerja perangkat daerah.

Warna merah menunjukkan inovasi yang tidak berkelanjutan. Kategori ini ditujukan bagi inovasi yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak lagi berjalan atau tidak menunjukkan keberlanjutan pelaksanaan. Kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya, seperti pergantian pengelola, keterbatasan sumber daya, perubahan kebijakan, kendala teknis, atau belum terintegrasinya inovasi ke dalam kegiatan rutin perangkat daerah.

Warna biru menunjukkan data inovasi yang dimiliki atau dikelola oleh perangkat daerah lain. Kategori ini menjadi penanda perlunya klarifikasi kepemilikan, penanggung jawab, dan unit pengelola agar pencatatan inovasi lebih akurat serta menghindari duplikasi data antarperangkat daerah.

Penggunaan kode warna tersebut membantu menyajikan informasi secara ringkas sekaligus memudahkan identifikasi inovasi yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Meskipun demikian, penetapan status akhir tetap harus didasarkan pada verifikasi dan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan tahun pembentukan atau nama inovasi.

Keberlanjutan menjadi fokus utama evaluasi. Salah satu aspek penting dalam Monev ini adalah memastikan bahwa inovasi tidak berhenti setelah dokumen ditetapkan, proyek perubahan diselesaikan, atau kegiatan pendidikan dan pelatihan berakhir.

Inovasi yang telah dibangun perlu memiliki keberlanjutan operasional, kejelasan penanggung jawab, dukungan sumber daya, pemanfaatan yang terukur, serta manfaat yang dapat diidentifikasi. Untuk inovasi berbasis aplikasi, evaluasi juga perlu memperhatikan kondisi sistem, keberadaan administrator, aktivitas pengguna, pemeliharaan, dan integrasinya dengan proses pelayanan.

Sementara itu, inovasi yang berorientasi pada metode atau program pelayanan perlu ditinjau berdasarkan pelaksanaan kegiatan, keterlibatan penerima manfaat, dukungan kelembagaan, serta hasil yang telah dicapai.

Melalui pendekatan tersebut, evaluasi diharapkan tidak hanya menghasilkan daftar inovasi, tetapi juga memberikan gambaran mengenai kondisi aktual inovasi dan faktor-faktor yang memengaruhi keberlanjutannya.

Dasar pembenahan data dan pengembangan inovasi daerah
Hasil pemetaan monitoring dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk melakukan pembenahan basis data inovasi daerah, memperjelas kepemilikan inovasi, melengkapi dokumentasi pendukung, dan menyusun langkah tindak lanjut sesuai kondisi masing-masing inovasi.

Inovasi yang masih berkelanjutan dapat diarahkan untuk terus dikembangkan dan diperluas manfaatnya. Inovasi yang tidak lagi berjalan perlu dievaluasi untuk menentukan apakah masih layak diaktifkan kembali, diperbaiki, diintegrasikan, atau dihentikan secara terencana. Adapun inovasi yang tercatat pada perangkat daerah lain perlu diklarifikasi agar basis data inovasi Kabupaten Buleleng mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Selain itu, pendataan yang terstruktur memungkinkan pemerintah daerah memantau perkembangan inovasi dari tahun ke tahun, mengidentifikasi praktik baik yang dapat direplikasi, serta memperkuat kolaborasi antarperangkat daerah. Bagi Brida Buleleng, monitoring ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem inovasi daerah yang lebih tertib, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil.

Pengelolaan inovasi yang baik diharapkan mampu mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, memperkuat kualitas pelayanan publik, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. Pada akhirnya, keberhasilan inovasi tidak hanya diukur dari jumlah inovasi yang tercatat, tetapi juga dari kemampuannya bertahan, beradaptasi, berkembang, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Buleleng. #Wck