(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Buleleng Usulkan 4 Kebijakan Penilaian Dalam IKK Tahun 2026

Admin brida | 14 Juli 2026 | 265 kali

Pembahasan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2026, hari ini, Selasa (14/7) dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Made Bayu Waringin, S.H., M.H., dengan dihadiri oleh perwakilan Bappeda, BKAD, Bapenda, Setwan, Dinas PU Perkim, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Disdagprinkop UKM, DPMPTSP, Disdikpora, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, serta Dinas Lingkungan Hidup.

 

Kegiatan ini merupakan acara lanjutan rapat terakhir terkait Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). IKK adalah hasil Pengukuran Kualitas Kebijakan yang menggambarkan kualitas kebijakan instansi pemerintah berdasarkan penilaian terhadap proses, pelaksanaan, dan evaluasi serta memiliki dampak kebijakan dengan pendekatan berbasis bukti. IKK merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan di Kabupaten Buleleng IKK difasilitasi oleh Bagian Hukum Setda.

 

Pengukuran kualitas kebijakan dilaksanakan melalui penilaian terhadap dimensi perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi dan keberlanjutan kebijakan serta transparansi dan partisipasi publik. Kebijakan yang diusulkan adalah kebijakan yang telah diimplementasikan pada 1-3 tahun sebelum pengukuran/penilaian.

 

Kegiatan ini juga untuk menyamakan persepsi dan menentukan kebijakan yang akan diajukan sebagai penilaian IKK Tahun 2026. Dalam rapat dibahas secara rinci 9 daftar rencana kebijakan yang akan diajukan sebagai penilaian IKK Tahun 2026. Dari 9 daftar rencana kebijakan tersebut, terdapat 4 rencana kebijakan yang layak untuk diusulkan dalam penilaian IKK Tahun 2026, dan 1 kebijakan yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari perangkat daerah pengampu kebijakan.

 

Keempat  kebijakan yang sementara layak dan akan diusulkan dalam penilaian IKK Tahun 2026 diantaranya;

1.    Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;

2.    Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;

3.    Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Perlengkapan Sekolah Kepada Peserta Didik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Perlengkapan Sekolah Kepada Peserta Didik;

4.    Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. #Anw