Secara umum karakteristik parkir di Kabupaten Buleleng terdiri dari 2 jenis parkir, yaitu on street parking dan off street parking. Parkir tepi jalan (on street parking) tersebar di seluruh jalan yang memiliki aktivitas tinggi seperti jalan-jalan protokol di kawasan Perkotaan Singaraja. Parkir tepi jalan yang sudah ditetapkan retribusinya sesuai SK Bupati Buleleng Nomor:100.3.3.2/314/HK/2024.
Secara
garis besar pengelolaan parkir di Kabupaten Buleleng dilakukan seperti berikut.
1) Pemerintah
Kabupaten Buleleng, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng
menyiapkan sarana-prasarana, dan menetapkan lokasi parkir serta perkiraan
potensinya;
2) Penetapan
lokasi parkir dan potensinya dilakukan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan
oleh Seksi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng;
3) Dinas
Perhubungan Kabupaten Buleleng menunjuk dan membuat perjanjian dan kesepakatan
tentang besaran uang jasa retribusi parkir dengan petugas parkir;
4) Dinas
Perhubungan Kabupaten Buleleng melakukan pengawasan terhadap kinerja petugas
parkir. Hal yang menjadi pengawasan adalah keberadaan petugas parkir pada
ruas-ruas parkir yang telah ditetapkan dan disepakati dengan petugas parkir,
pengaturan parkir oleh petugas parkir, dan pencapaian potensi retribusi parkir
yang terpungut oleh petugas parkir;
5) Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi parkir. Evaluasi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng. Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng.
Sumber: Himpunan Hasil Riset dan Inovasi Daerah
Brida Buleleng 2024 (halaman 30-31).