(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

ANALISIS PENYEDIAAN TEMPAT KHUSUS ROKOK

Admin brida | 03 Agustus 2022 | 1160 kali

Ketersediaan tempat khusus rokok secara khusus termuat di dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2018, yang menyatakan, Pasal 14 ayat (1) : “Pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum menyediakan tempat khusus merokok”. Pasal 14 ayat (2) : Tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a) merupakan ruang tertutup dilengkapi dengan alat penghisap asap yang berhubungan dengan udara luar atau ruangan yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara tersirkulasi dengan baik; b) terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas; c) jauh dari pintu masuk dan keluar; dan 4) jauh dari tempat orang berlalu lalang.

 

Berdasarkan ketentuan diatas, pada prakteknya masih banyak instansi, perusahaan, pasar, tempat-tempat usaha dan rekreasi di Buleleng yang belum mengindahkan ketentuan tersebut terkait penyediaan tempat khusus rokok yang sesuai dengan apa yang dijelaskan di Perda tersebut. Sehingga, bagi perokok aktif tentu merasa tidak adil jika tidak disediakan juga tempat merokok yang sesuai standar yang telah ditentukan.

 

Perlu adanya tindakan serius apabila bertujuan untuk menekan angka perokok aktif di depan umum bagi institusi terkait, sehingga Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak menjadi aturan yang mubazir atau sekedar aturan formalitas tanpa ada tindakan yang tegas dari aparat atau pihak yang bertanggungjawab dalam mengontrol dan menindak pelaku pelanggaran terkait hal ini. (Balitbang/21).