Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2027, dilaksanakan hari ini oleh Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali secara zoom meeting, Jumat (7/8). Dipimpin Mustiqo Vitra Ardhiansyah, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, dengan dihadiri perwakilan perangkat daerah terkait di Kabupaten Buleleng.
Acara dimulai dengan membahas langsung draf Ranperbup pasal per pasal, sekaligus
konfirmasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, dan SKPD pemrakarsa,
yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng,
dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng.
Pembahasan terhadap Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2027, berupa penegasan pada Pasal 2. Sedangkan Pembahasan Ranperbup tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, cukup banyak masukan dan koreksi.
Hasil pelaksanaan harmonisasi Ranperbup oleh tim kerja IV Kemenkum Kanwil
Bali, berupa matriks yang akan dikirimkan ke Bagian Hukum untuk diproses lebih
lanjut. #Eka